Sifat-sifat UUD 1945 terbaru
A.
sifat
UUD NEGARA INDONESIA TAHUN 1945 termasuk konstitusi yang Rigid (kaku) karena UUD 1945 hanya
dapat diubah dengan cara tertentu secara khusus dan istimewa tidak seperti
mengubah peraturan perundangan biasa. Hal ini dijelaskan dalam BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR pasal 37 ayat 1” Untuk mengubah UUD
sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota MPR harus hadir” dan pasal 2
“Putusan Diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah
anggota yang hadir”.
·
Sifatnya masih sementara : karena belum dibuat
oleh badan yang sesuai dengan fungsinya sebagai wakil rakyat, disamping karena
dalam pembuatannya dari perencanaan sampai dengan penetapannya dilakukan dengan
tergesa-gesa.
·
terdiri dari pembukaan, batang tubuh, dan
penjelasan, batang tubuh terdiri dari 16 bab yang dibagi menjadi 37 pasal, 4
pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
·
belum dapat dilakasanakan sebagai mana
mestinya, karena dianggap sebagai masa peralihan.
B.
sifat UUD REPUBLIK INDONESIA SERIKAT TAHUN
1949 merupakan konstitusi rigid karena mempersyaratkan
prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya. Tertuang dalam BAB VI
Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan dan ketentuan-ketentuan penutup bagian
satu perubahan, pasal 190 ayat (1), (2), pasal 191 Ayat (1), (2), (3), bagian
dua ketentuan-ketentuan peralihan pasal 192 Ayat (1), (2), pasal 193 Ayat
(1),(2).
·
bersifat sementara karena menurut ketentuan
pasal 186, kontituante bersama sama dengan pemerintah akan selekasnya
menetapkan konstitusi RIS yang akan menggantikan konstitusi sementara ini.
·
berisi mukadimah yang berisi 4 alinea, batang
tubuh yang terdiri dari 6 bab dan 197 pasal, serta sebuah lampiran.
C.
sifat UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA TAHUN 1950 konstitusi rigid karena dalam perubahannya
mempersyaratkan prosedur khusus sehingga tidak semudah seperti merubah
peraturan perundang-undangan biasa. Diatur dalam pasal 140 UUDS 1950 ayat 1-4.
·
terdiri dari mukadimah dan batang tubuh, yang
meliputi 6 bab dan 146 pasal.
D.
sifat UUD 1945 Menurut sifatnya UUD ’45
merupakan konstitusi rigid karena dalam perbahannya memperhatikan syarat-syarat
tertentu seperti tertera dalam pasal 37 ayat 1-5 UUD ’45, bahwa pengajuan
perubahan minimal dilakuakan oleh 1/3 dari anggota MPR, dan dalam sidangnya
dihadiri oleh 2/3 dari anggota MPR, dan putusan disetujui oleh lima puluh
persen ditambah satu dari seluruh jumlah anggota MPR, dan syarat lain adalah
dalam ayat 5 bahwa “Khusus mengenai bentuk negara kesatuan Republik Indonesia
tidak dapat dilakukan perubahan”.
Oh, ya bagii sobat yang mendownload e-book UUD 1945 dapat mendownload disini
var jumlah = 4
0 Response to "Sifat-sifat UUD 1945 terbaru"
Post a Comment