Penggolongan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap
perbuatan yang secara melawan hukum
mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak
asasi
manusia (UURI Nomor 39 Tahun 1999). Kapan
dinyatakan
adanya pelanggaran HAM ? Hampir dapat
dipastikan dalam
kehidupan seharai – hari dapat ditemukan
pelanggaran
hak asasi manusia baik di Indonesia maupun di
belahan
dunia lain. Pelanggaran itu baik dilakukan
oleh negara/
pemerintah maupun oleh masyarakat. Richard
Falk,
salah seorang pemerhati HAM mengembangkan suatu
standar guna mengukur derajat keseriusan
pelanggaran
hak – hak asasi manusia. Hasilnya adalah
disusunnya
kategori–kategori pelanggaran hak – hak asasi
manusia
yang dianggap kejam, yaitu :
a. Pembunuhan besar – besaran (genocide).
b. Rasialisme resmi.
c. Terorisme resmi berskala besar.
d. Pemerintahan totaliter.
e. Penolakan secara sadar untuk memenuhi
kebutuhan–
kebutuhan dasar manusia.
f. Perusakan kualitas lingkungan.
g. Kejahatan – kejahatan perang.
Akhir – akhir ini di dunia
Internasional maupun di Indonesia,
dihadapkan banyak pelanggaran hak
asasi manusia dalam wujud teror.
Leiden & Schmit, mengartikan teror
sebagai tindakan berasal dari suatu
kekecewaan atau keputusasaan,
biasanya disertai dengan ancaman–
ancaman tak berkemanusiaan
dan tak mengenal belas kasihan
terhadap kehidupan dan barang – barang
dilakukan
dengan cara-cara melanggar hukum. Teror dapat
dalam
bentuk pembunuhan, penculikan, sabotase,
subversiv,
penyebaran desas – desus, pelanggaran
peraturan hukum,
Main hakim sendiri, pembajakan dan
penyanderaan. Teror
dapat dilakukan oleh pemerintah mapun oleh
masyarakat
(oposan).
Teror sebagai bentuk pelanggaran hak asasi
manusia
yang kejam (berat), karena menimbulkan
ketakutan
sehingga rasa aman sebagai hak setiap orang
tidak
lagi dapat dirasakan. Dalam kondisi ketakutan
maka
seseorang/masyarakat sulit untuk melakukan
hak
atau kebebasan yang lain, sehingga akan
menimbulkan
kesulitan dalam upaya mengembangkan kehidupan
yang
lebih maju dan bermartabat.
Penggolongan pelanggaran HAM di atas merupakan
contoh pelanggaran HAM yang berat dikemukakan
Ricahard Falk. Dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999
yang
dikategorikan pelanggaran HAM yang berat
adalah :
a. pembunuhan masal (genocide);
b. pembunuhan sewenang – wenang atau diluar
putusan
pengadilan;
c. penyiksaan;
d. penghilangan orang secara paksa;
e. perbudakan atau diskriminasi yang
dilakukan secara
sistematis.
Disamping pelanggaran HAM yang berat juga
dikenal
pelanggaran HAM biasa. Pelanggaran HAM biasa
antara
lain: pemukulan, penganiayaan, pencemaran
nama baik,
menghalangi orang untuk mengekspresikan
pendapatnya,
penyiksaan, menghilangkan nyawa orang lain.
var jumlah = 4
0 Response to "Penggolongan Pelanggaran Hak Asasi Manusia"
Post a Comment