Penyimpangan-Penyimpangan Terhadap UUD 1945
Penyimpangan
Penyimpangan Terhadap Uud 1945 baik di era orde lama baik di orde baru adalah :
A. Penyimpangan pada era orde
lama
a.
Presiden
telah mengeluarkan produk peraturan dalam bentuk Penetapan Presiden, yang hal
itu tidak dikenal dalam UUD 1945.
b.
MPRS,
dengan Ketetapan No. I/MPRS/1960 telah menetapkan Pidato Presiden tanggal 17
Agustus 1959 yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik
Republik Indonesia) sebagai GBHN yang bersifat tetap.
c.
Pimpinan
lembaga-lembaga negara diberi kedudukan sebagai menteri-menteri negara, yang
berarti menempatkannya sejajar dengan pembantu Presiden.
d.
Hak
budget tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan
RUU APBN untuk mendapat persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang
bersangkutan;
e.
Pada
tanggal 5 Maret 1960, melalui Penetapan Presiden No.3 tahun 1960, Presiden
membubarkan anggota DPR hasil pemilihan umum 1955. Kemudian melalui Penetapan
Presiden No.4 tahun 1960 tanggal 24 Juni 1960 dibentuklah DPR Gotong Royong (DPR-GR);
f.
MPRS
mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup melalui Ketetapan Nomor
III/MPRS/1963.
B. Penyimpanga pada era
Orde baru
a.
MPR
berketetapan tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD
1945 serta akan melaksanakannya secara murni dan konsekuen (Pasal 104 Ketetapan
MPR No. I/MPR/1983 tentang Tata Tertib MPR). Hal ini bertentangan dengan Pasal
3 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan UUD dan GBHN,
serta Pasal 37 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk mengubah UUD 1945.
b.
MPR
mengeluarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/ 1983 tentang Referendum yang mengatur
tata cara perubahan UUD yang tidak sesuai dengan pasal 37 UUD 1945.
var jumlah = 4
0 Response to "Penyimpangan-Penyimpangan Terhadap UUD 1945"
Post a Comment