Pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945
Aturan tata tertib hidup
bernegara yang menjadi
dasar segala tindakan
dalam kehidupan negara sering
disebut sebagai hukum
dasar atau konstitusi.
Konstitusi sering disebut
sebagai Undang-Undang
Dasar, meskipun arti
konstitusi itu sendiri adalah hukum
dasar yang tertulis dan
tidak tertulis. Undang-Undang Dasar
tergolong hukum dasar
yang tertulis, sedangkan hukum
dasar yang tidak tertulis
adalah aturan-aturan dasar yang
timbul dan terpelihara
dalam praktek penyelenggaraan
negara, meskipun tidak
tertulis. Hukum dasar yang tidak
tertulis ini sering
disebut konvensi. Dikatakan konvensi
karena mempunyai
sifat-sifat sebagai berikut:
1. merupakan kebiasaan
yang berulang-ulang dan terpelihara
dalam praktek
penyelenggaraan negara;
2. tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar dan
berjalan sejajar;
3. diterima oleh seluruh
rakyat;
4. bersifat pelengkap,
sehingga memungkinkan sebagai
aturan dasar yang tidak
terdapat dalam Undang-
Undang Dasar.
Aturan dasar yang timbul
dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan
negara pada saat Orde Baru
misalnya pidato
kenegaraan Presiden setiap tanggal 16
Agustus setiap tahunnya
di hadapan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat.
var jumlah = 4
0 Response to "Pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945"
Post a Comment