Pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945


Aturan tata tertib hidup bernegara yang menjadi
dasar segala tindakan dalam kehidupan negara sering
disebut sebagai hukum dasar atau konstitusi.

Konstitusi sering disebut sebagai Undang-Undang
Dasar, meskipun arti konstitusi itu sendiri adalah hukum
dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang Dasar
tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum
dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang
timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak
tertulis ini sering disebut konvensi. Dikatakan konvensi
karena mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:

1. merupakan kebiasaan yang berulang-ulang dan terpelihara
dalam praktek penyelenggaraan negara;

2. tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan
berjalan sejajar;

3. diterima oleh seluruh rakyat;

4. bersifat pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai
aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-
Undang Dasar.

Aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan negara pada saat Orde Baru
misalnya pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16
Agustus setiap tahunnya di hadapan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat.
Baca Juga
var jumlah = 4

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945"

Post a Comment