Makna Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan
oleh
Soekarno – Hatta memiliki makna bahwa bangsa
Indonesia
telah menyatakan kepada dunia luar
(bangsa-bangsa yang
ada di dunia) maupun kepada bangsa Indonesia
sendiri
bahwa sejak saat itu Bangsa Indonesia telah
merdeka.
Pernyataan kepada dunia luar juga untuk
menunjukkan
bahwa bangsa Indonesia sejak saat itu sudah
merdeka
dan berdaulat, sehingga wajib dihormati oleh
negaranegara
lain secara layak sebagai bangsa dan negara
yang
mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat
serta hak
dan kewajiban yang sama dengan bangsa-bangsa
lain yang
sudah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di
dalam
hubungan internasional.
Sedangkan pernyataan kepada
bangsa Indonesia sendiri juga untuk memberikan
dorongan
dan rangsangan bagi bangsa Indonesia, bahwa
sejak saat
itu bangsa Indonesia mempunyai kedudukan yang
sama
dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang
sudah
merdeka dalam pergaulan dunia, sehingga
mempunyai
hak dan kewajiban untuk mengisi dan mempertahankan
kemerdekaan yang telah diperoleh dan
memperjuangkan
tercapainya cita-cita nasional bangsa
Indonesia.
Pernyataan merdeka dari bangsa Indonesia juga
mempunyai arti sejak saat itu bangsa
Indonesia telah
mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri
beserta
tanah airnya dalam segala aspek kehidupan.
Dengan
demikian berarti bahwa bangsa Indonesia akan
menyusun
negara sendiri dengan tata aturan sendiri,
sehingga pada
saat itu telah berdiri Negara baru, yaitu
Negara Indonesia.
Dengan dikumandangkannya Proklamasi
Kemerdekaan
telah menandai berdirinya sebuah negara
baru, dan dengan berdirinya negara baru ini
maka sebagai
konsekuensinya negara baru ini harus memiliki
tata hukum
sendiri untuk mengatur segala kehidupan
bernegara
di dalam negara baru tersebut. Sebuah negara
baru merupakan
suatu organisasi kemasyarakatan yang
bertujuan
dengan kekuasaannya mengatur serta
menyelenggarakan
sesuatu masyarakat (Logemann). Mengatur dan
menyelenggarakan
sesuatu masyarakat inilah diperlukan suatu
tata aturan kehidupan, yang dengan kata lain
disebut pula
tata hukum.
Proklamasi Kemerdekaan yang telah
dikumandangkan
oleh Soekarno – Hatta menjadi tonggak bagi
berdirinya
negara Indonesia, dan uraian isi Proklamasi
Kemerdekaan
tersebut menjadi dasar bagi berjalannya
kehidupan
bernegara bangsa Indonesia. Oleh karena
itulah Proklamasi
Kemerdekaan merupakan norma pertama atau
norma dasar
atau aturan dasar dari tata hukum Indonesia,
sehingga
Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi
berlakunya
segala macam norma atau aturan atau ketentuan
hukum yang lain-lainnya. Dengan kata lain,
Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia merupakan norma pertama
dari
pada Tatahukum baru, yaitu tata hukum Indonesia.
var jumlah = 4
0 Response to "Makna Proklamasi Kemerdekaan"
Post a Comment