Pengertian dan tujuan hukum
Pengertian
dan Ruang Lingkup Hukum
Hukum adalah himpunan
petunjuk hidup (perintah-perintah
dan larangan-larangan)
yang mengatur tata tertib
dalam masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh
anggota masyarakat. Oleh
karena itu, pelanggaran
petunjuk hidup tersebut
dapat menimbulkan tindakan
oleh pemerintah/
penguasa.
Untuk lebih memudahkan
batasan pengertian
hukum, perlu kalian
ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri
hukum, yaitu:
a. Unsur-unsur hukum di
antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai
tingkah laku dalam pergaulan
masyarakat;
2) Peraturan itu
diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwajib;
3) Peraturan itu pada
umumnya bersifat memaksa,
dan
4) Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut
adalah tegas.
b. Ciri-ciri hukum
yaitu:
1) Adanya perintah dan/atau
larangan
2) Perintah dan/atau
larangan itu harus ditaati setiap
orang.
2.
Tujuan Hukum
Secara umum tujuan hukum
dirumuskan sebagai
berikut:
a. Untuk mengatur tata
tertib masyarakat secara damai
dan adil.
b. Untuk menjaga
kepentingan tiap manusia supaya kepentingan
itu tidak dapat
diganggu.
c. Untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam pergaulan
manusia.
Kalian dapat bayangkan,
bagaimana kalau dalam
masyarakat dan negara
tidak ada atau tidak berlaku
hukum. Apa yang akan
terjadi? Hukum sangat penting
bagi setiap orang dalam
kehidupan bermasyarakat dan
bernegara. Pertanyaan
mengenai apa fungsi hukum itu
dapat dikembalikan pada
pertanyaan dasar : Apakah
tujuan hukum itu ?
Tujuan pokok dari hukum
adalah terciptanya
ketertiban dalam
masyarakat. Ketertiban adalah tujuan
pokok dari hukum.
Ketertiban merupakan syarat pokok
(Fundamental) bagi
adanya suatu masyarakat manusia di
manapun juga.
Untuk mencapai
ketertiban dalam masyarakat
diperlukan adanya
kepastian hukum dalam pergaulan
antar manusia dalam
masyarakat. Tanpa kepastian
hukum dan ketertiban
masyarakat, manusia tidak
mungkin mengembangkan
bakat-bakat dan kemampuan
yang diberikan Tuhan
kepadanya secara optimal.
Dengan demikian, tujuan
hukum adalah terpelihara
dan terjaminnya
kepastian dan ketertiban. Selain itu,
menurut Mochtar
Kusumaatmadja, tujuan lain dari
hukum adalah tercapainya
keadilan. Namun, keadilan itu
sering dipahami secara
berbeda-beda isi dan ukurannya,
menurut masyarakat dan
zamannya.
var jumlah = 4
0 Response to "Pengertian dan tujuan hukum"
Post a Comment