Pengertian dan tujuan hukum


Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah
dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib
dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh
anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan
oleh pemerintah/ penguasa.

Untuk lebih memudahkan batasan pengertian
hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri
hukum, yaitu:
a. Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan
masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa,
dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut
adalah tegas.
b. Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan/atau larangan
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap
orang.
2. Tujuan Hukum
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai
berikut:
a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai
dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan
itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan
manusia.
Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau dalam
masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku
hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting
bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu
dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah
tujuan hukum itu ?
Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya
ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan
pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok

(Fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di
manapun juga.
Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat
diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan
antar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian
hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak
mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan
yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal.
Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara
dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu,
menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari
hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu
sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya,
menurut masyarakat dan zamannya.
Baca Juga
var jumlah = 4

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian dan tujuan hukum"

Post a Comment