Pengertian norma dan contoh-contohnya
Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan
Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan
interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga
senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya
interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan
masyarakat dan lain sebagainya.
Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai
tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu “tata”. Tata itu
berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia
dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan
terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.
Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal
dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.
Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya
berwujud: perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan
menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk
berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan
merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena
akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat.
Macam-macam norma yang telah dikenal
luas ada empat, yaitu:
a. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima
manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang
bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan
mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Contoh norma agama ini diantaranya ialah: a) “Kamu dilarang
membunuh”.
b) “Kamu
dilarang mencuri”.
c) “Kamu
harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu
harus beribadah”.
e) “Kamu
jangan menipu”.
b. Norma
Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari
manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat
penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh
seluruh umat manusia.
Contoh norma ini diantaranya
ialah :
a) “Kamu
tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu
harus berlaku jujur”.
c) “Kamu
harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Kamu
dilarang membunuh sesama manusia”.
c. Norma
Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri
untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling
hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela
sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang
bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau
kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan
santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia,
melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi
segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan
masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya
ialah :
a) “Berilah
tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain,
terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan
makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah
meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang
muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
Kebiasaan merupakan
norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang
mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh
pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah
laku dalam masyarakat yang dilakukan berulangulang mengenai sesuatu hal yang
sama, yang dianggap sebagai aturan hidup .
Kebiasaan dalam
masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial
Selain membaha yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan
maksud yakan diri sendiri, mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat
istiadat juga melanggar sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada
peraturan lalu lintas.
d. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan
dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan
pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara,
sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan,
doktrin, dan agama.
var jumlah = 4
0 Response to "Pengertian norma dan contoh-contohnya"
Post a Comment