Dasar Pertimbangan MPR mengamandemen UUD 1945
Pertimbangan MPR
mengadakan amandemen/perubahan UUD 1945 Dasar adalah :
a. UUD 1945 memberikan kekuasaan
yang sangat besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan
legislatif, khususnya dalam membentuk undangundang.
b. UUD 1945 mengandung
pasal-pasal yang terlalu luwes (fl eksibel) sehingga dapat menimbulkan
lebih dari satu tafsir (multitafsir).
c. Kedudukan penjelasan UUD 1945
sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal
(batang tubuh) UUD 1945.
d. UUD 1945 terlalu banyak memberi
kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan
Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden
dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.
e. Rumusan UUD 1945 tentang semangat
penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat
aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan
rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka
peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai
dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
Ø Tidak adanya check and balances
antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada presiden.
Ø Infra struktur yang dibentuk, antara
lain partai politik dan organisasi masyarakat.
Ø Pemilihan Umum (Pemilu)
diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh
proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
Ø Kesejahteraan sosial berdasarkan
Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli
dan oligopoli.
var jumlah = 4
0 Response to "Dasar Pertimbangan MPR mengamandemen UUD 1945"
Post a Comment