Hakekat kemerdekaan mengemukakan pendapat


Pendapat secara umum diartikan sebagai buah
gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat
berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan
pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang
yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan
pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu
dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
Lebih lanjut pengertian pengertian kemerdekaan
mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal
1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan
menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara
untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan
sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaan
mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pengertian di
muka umum adalah di hadapan
orang banyak atau orang lain,
termasuk tempat yang dapat
didatangi dan/atau dilihat
setiap orang. Mengemukakan
pendapat di muka umum berarti
menyampaikan pendapat di
hadapan orang banyak atau
orang lain, termasuk tempat yang
dapat didatangi dan/atau dilihat
setiap orang.
Adapun cara-cara mengemukakan pendapat dapat
dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog, berdiskusi,
rapat umum.
2. Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat.
3. Cara lain, contohnya foto, fi lm, demonstrasi (unjuk
rasa), mogok makan.
Baca Juga
var jumlah = 4

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hakekat kemerdekaan mengemukakan pendapat"

Post a Comment