Hakekat kemerdekaan mengemukakan pendapat
Pendapat secara umum diartikan sebagai buah
gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan
pendapat
berarti mengemukakan gagasan atau
mengeluarkan
pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia,
seseorang
yang mengemukakan pendapatnya atau
mengeluarkan
pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal
itu
dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa
kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan
undang-undang.
Lebih lanjut pengertian pengertian kemerdekaan
mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal
1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan
menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga
negara
untuk menyampaikan pikiran dengan lisan,
tulisan, dan
sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang
berlaku. Undang-undang yang mengatur
kemerdekaan
mengemukakan pendapat antara lain diatur
dengan
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pengertian di
muka umum adalah di hadapan
orang banyak atau orang lain,
termasuk tempat yang dapat
didatangi dan/atau dilihat
setiap orang. Mengemukakan
pendapat di muka umum berarti
menyampaikan pendapat di
hadapan orang banyak atau
orang lain, termasuk tempat yang
dapat didatangi dan/atau dilihat
setiap orang.
Adapun cara-cara mengemukakan pendapat dapat
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Lisan, contohnya pidato, ceramah,
berdialog, berdiskusi,
rapat umum.
2. Tulisan, contohnya poster, spanduk,
artikel, surat.
3. Cara lain, contohnya foto, fi lm,
demonstrasi (unjuk
rasa), mogok makan.
var jumlah = 4
0 Response to "Hakekat kemerdekaan mengemukakan pendapat"
Post a Comment