Isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan
di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan
dan perikeadilan.
Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat
yang berbahagia
dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Atas berkat
rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari
pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia
Yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial,
maka disusunlah Kemerdekaan Kebagsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik
Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan
Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat
Indonesia.
var jumlah = 4
0 Response to "Isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945"
Post a Comment