Pengertian Hak Asasi Manusia


Manusia adalah mahkluk ciptaan Tuhan
yang paling mulia, dan mempunyai derajat
yang luhur sebagai manusia, mempunyai
budi dan karsa yang merdeka sendiri.
Semua manusia sebagai manusia memiliki
martabat dan derajat yang sama, dan
memiliki hak-hak yang sama pula. Derajat
manusia yang luhur berasal dari Tuhan
yang menciptakannya. Dengan demikian
semua manusia bebas mengembangkan
dirinya sesuai dengan budinya yang sehat.
Sebagai mahkluk ciptaan Tuhan,
semua manusia memiliki hak-hak yang sama sebagai
manusia. Hak-hak yang sama sebagai manusia inilah yang
sering disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusia
berarti hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan
kodratnya, maksudnya hak-hak yang dimiliki manusia
sebagai manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hakhak
dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang
berasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh
siapapun.

Dengan mendasarkan pada pengertian HAM di atas,
maka HAM memiliki landasan utama, yaitu:
1. Landasan langsung yang pertama, yaitu kodrat
manusia;
2. Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yang
menciptakan manusia.
Jadi HAM pada hakekatnya merupakan hak-hak
fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri ,
yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat
manusia sebagai manusia. Setiap manusia adalah ciptaan
yang luhur dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia harus
dapat mengembangkan dirinya sedemikian rupa sehingga
ia harus berkembang secara leluasa. Pengembangan diri
sebagai manusia dipertanggungjawabkan kepada Tuhan
sebagai asal dan tujuan hidup manusia. Semua hak yang
berakar dalam kodratnya sebagai manusia adalah hakhak
yang lahir bersama dengan keberadaan manusia itu
sendiri. Dengan demikian hak-hak ini adalah universal atau
berlaku di manapun di dunia ini. Di mana ada manusia di
situ ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh siapapun
tanpa kecuali.
HAM tidak tergantung dari pengakuan orang lain,
tidak tergantung dari pengakuan mesyarakat atau negara.
Manusia memperoleh hak-hak asasi itu langsung dari Tuhan
sendiri karena kodratnya.(secundum suam naturam)
Penindasan terhadap HAM bertentangan dengan
keadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilan
dan kemanusiaan adalah bahwa semua manusia memiliki
martabat yang sama dengan hak-hak dan kewajibankewajiban
yang sama. Oleh karenanya, setiap manusia dan
setiap negara di dunia wajib mengakui dan menjunjung
tinggi hak asasi manusia (HAM) tanpa kecuali. Penindasan
terhadap HAM berarti pelanggaran terhadap HAM.
Pengakuan oleh orang-orang lain maupun oleh negara
ataupun agama tidaklah membuat adanya HAM itu.
Demikian pula orang-orang lain, negara dan agama tidaklah
dapat menghilangkan atau menghapuskan adanya HAM.
Setiap manusia, setiap negara di manapun, kapanpun
wajib mengakui dan menjunjung tinggi HAM sebagai
hak-hak fundamental atau hak-hak dasar. Penindasan
terhadap HAM adalah bertentangan dengan keadilan dan
kemanusiaan.
Untuk mempertegas hakekat dan pengertian HAM
di atas dikuatkanlah dengan landasan hukum HAM
sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1
angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia bahwa hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Baca Juga
var jumlah = 4

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Hak Asasi Manusia"

Post a Comment