Pengertian dan Contoh-norma di Indonesia


Ada bermacam-macam norma yang berlaku di
masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal
luas ada empat, yaitu:

a. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus
diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan
dan ajaran-ajaran yang bersumber dari
Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma
ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha
Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.

Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.

b. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal
dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma
kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat
penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan
Universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesame manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.

c. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan
diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur
pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat
saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran
terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena
sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang
bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan,
kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam
masyarakat. Norma kesopanan sering disebut
sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh
masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan
setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan
masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan
bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat
lain tidak demikian.

Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita
di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama
wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang
tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih
tua”.
Kebiasaan merupakan norma yang
keberadaannya dalam masyarakat diterima
sebagai aturan yang mengikat walaupun
tidak ditetapkan oleh pemerintah.
Kebiasaan adalah tingkah laku dalam
masyarakat yang dilakukan berulangulang
mengenai sesuatu hal yang sama,
yang dianggap sebagai aturan hidup .
Kebiasaan dalam masyarakat sering
disamakan dengan adat istiadat. Adat
istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial
yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud
mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat
sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada
umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber
pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan
dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun,
sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.

d. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang
timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.
Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat
dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat
negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan,
yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan
agama.

Keistimewaan norma hukum terletak pada
sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman
hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran
peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom,
artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar,
yaitu kekuasaan negara.

Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/
nyawa orang lain, dihukum karena membunuh
dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang
telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”,
misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan
yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan.
Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun
peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi
kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma
hukum sangat mengikat bagi warga negara.
Baca Juga
var jumlah = 4

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian dan Contoh-norma di Indonesia"

Post a Comment