Tata Urutan Proses Pembentukan Undang Undang


TATA URUTAN PROSES PEMBENTUKAN UNDANG UNDANG

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 proses pembentukan Undang-
Undang dapat dibagi menjadi 3 tahap, yaitu:

a. Persiapan Pembentukan Undang-Undang
Dalam pembentukan UU, Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat
berasal dari Presiden, DPR, maupun DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Namun, untuk RUU yang diajukan oleh DPD hanya diperkenankan RUU
berkaitan dengan:
• otonomi daerah;
• hubungan pusat dengan daerah;
• pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah;
• pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya;
• perimbangan keuangan pusat dan daerah.

1) Persiapan Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh
Pemerintah
a) Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh presiden
disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non
departemen, sesuai dengan lingkup tugasnya masing-masing.
b) Konsepsi RUU tersebut dikoordinasikan oleh menteri yang tugas
dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundangundangan.
c) RUU yang sudah disiapkan oleh Presiden diajukan dengan surat
Presiden kepada Pimpinan DPR.
d) Dalam surat Presiden tersebut disebutkan menteri yang akan
ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU
di DPR.
e) DPR mulai membahas RUU tersebut dalam jangka waktu paling
lambat 60 hari sejak surat Presiden diterima.
f) Penyebarluasan RUU dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.
2) Persiapan Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh
DPR (hak inisiatif) dan DPD
a) Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR diusulkan
oleh DPR (RUU tersebut dapat juga dari DPD yang diajukan
kepada DPR).
b) RUU yang telah disiapkan oleh DPR disampaikan dengan surat
pimpinan DPR kepada Presiden.
c) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas
RUU bersama DPR dalam jangka waktu 60 hari sejak surat
pimpinan DPR diterima.
d) Menteri yang ditugasi oleh Presiden dalam pembahasan di DPR
mengkoordinasikan persiapan pembahasan dengan menteri yang
tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan
perundangundangan.
e) Penyebarluasan RUU dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal
DPR.






b. Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-
Undang
1) Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama Presiden
atau menteri yang ditugasi, dan atau dengan DPD apabila RUU yang
dibahas mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
2) Keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU hanya sampai pada
tahap rapat komisi/panitialalat kelengkapan DPR yang khusus
menangani bidang legislasi.
3) Keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU diwakili oleh komisi
yang membidangi materi muatan RUU yang dibahas.
4) Pembahasan bersama dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan,
yaitu:
a) Pembicaraan Tingkat I dilakukan dalam rapat paripurna. Pada
tingkat pertama ini apabila RUU diajukan oleh Presiden. maka
yang memberi penjelasan adalah Pemerintah (Presiden) atau
menteri yang ditugasi. Tetapi apabila RUU datang dari DPR
penjelasan dilakukan oleh pimpinan komisi atau rapat gabungan
komisi atau rapat panitia khusus.
b) Pembicaraan Tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna. Pada
pembicaraan tingkat II, apabila RUU dari pemerintah, maka
dilakukan pemandangan umum dari anggota DPR yang
membawa suara fraksinya masing-masing terhadap RUU.
Pemerintah kemudian menyampaikan tanggapan terhadap
pemandangan umum tersebut. Apabila RUU dari DPR, maka
diadakan tanggapan pemerintah terhadap RUU tersebut. Setelah
itu DPR memberikan tanggapan dan penjelasan yang disampaikan
oleh pimpinan komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus atas
nama DPR.
c) Pembicaraan Tingkat III dilakukan dalam rapat komisi/rapat
gabungan komisi/rapat panitia khusus.
Dalam pembicaraan tingkat ini dilakukan rapat komisi/rapat
gabungan komisi/rapat panitia khusus bersama pemerintah
membahas RUU tersebut secara keseluruhan mulai dari
pembukaan, pasal-pasal, sampai bagian akhir rancangan
undangundang tersebut.
d) Pembicaraan Tingkat IV dilakukan dalam rapat paripurna. Pada
tingkat yang terakhir ini dilakukan laporan hasil pembicaraan di
tingkat komisi/gabungan komisi/rapat panitia khusus.
Penyampaian pendapat terakhir dari fraksi-fraksi yang
disampaikan oleh anggota-angotanya dan dilakukan pengambilan
keputusan. Pada tingkat ini pemerintah juga diberi kesempatan
untuk memberikan sambutan terhadap pengambilan keputusan
tersebut.
5) RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden
disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan
menjadi UU.






6) Penyampaian RUU tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling
lambat 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
7) RUU tersebut disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda
tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak RUU tersebut
disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
8) Dalam hal RUU tidak dapat ditanda tangani oleh Presiden dalam
waktu paling lambat 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama,
maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

c. Pengundangan dan Penyebarluasan UU
1) Setelah RUU disahkan oleh Presiden menjadi UU maka UU tersebut
harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
2) Pengundangan dalam Lembaran Negara RI dilaksanakan oleh
menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan
perundang-undangan.
3) Undang-Undang tersebut mulai berlaku dan mempunyai kekuatan
mengikat pada tanggal diundangkan.
4) Pemerintah wajib menyebarluaskan Undang-Undang tersebut dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Sedangkan proses pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu) adalah sebagai berikut.

a. Persiapan Pembentukan Perpu
1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang di keluarkan
Presiden harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikutnya.
2) Pengajuan Perpu dilakukan dalam bentuk pengajuan RUU tentang
penetapan Perpu menjadi Undang-Undang.
3) Dalam hal Perpu ditolak DPR, maka Perpu tersebut harus dicabut.
4) Dalam hal Perpu ditolak oleh DPR, maka Presiden mengajukan RUU
tentang pencabutan Perpu tersebut.
b. Pembahasan dan Pengesahan Perpu
Sesuai dengan Pasal 36 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2004 dinyatakan
bahwa pembahasan RUU tentang penetapan Perpu menjadi Undang-
Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan
RUU. Dengan demikian prosedur pembahasan Perpu di DPR sama dengan
pembahasan RUU di DPR, sehingga paparan pembahasan RUL: di atas
sudah memberikan gambaran yang jelas bagi pembahasan dan pengesahan
Perpu menjadi UU.
c. Pengundangan dan Penyebarluasan Perpu
Pada tahap ini juga mempunyai prosedur yang sama seperti pada
pengundangan dan penyebarluasan UU.

3. Proses Pembentukan Peraturan Daerah

a. Persiapan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda)
1) Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau gubernur, atau bupati/
walikota.




2) Rancangan Perda dapat disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan
komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi.
3) Rancangan Perda yang sudah dipersiapkan oleh gubernur, bupatil
walikota disampaikan dengan surat pengantar gubernur, bupati/
walikota kepada DPRD oleh gubernur, bupati/walikota.
4) Rancangan Perda yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh
pimpinan DPRD kepada gubernur, bupati/walikota.
5) Penyebarluasan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD
dilaksanakan oleh seketariat DPRD, sedangkan yang berasal dari
gubernur, bupati/walikota dilaksanakan oleh sekretaris daerah.

b. Pembahasan dan Pengesahan Perda
1) Pembahasan rancangan Perda di DPRD dilakukan oleh DPRD
bersama gubernur, bupati/walikota.
2) Pembahasan bersama tersebut dilakukan dengan melalui tingkattingkat
pembicaraan seperti pada pembahasan RUU.
3) Rancangan Perpu dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama
DPRD dan gubernur, bupati/walikota.
4) Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan
gubernur, bupati/walikota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada
gubernur atau bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Perda.
5) Penyampaian rancangan Perda dilakukan dalam jangka waktu paling
lambat 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
6) Rancangan Perda ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota
dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu 30 hari sejak
rancangan Perda tersebut disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur
atau bupati/walikota.
7) Dalam hal rancangan Perda tidak dapat ditandatangani oleh gubernur
atau bupati/walikota dalam waktu paling lama 30 hari sejak rancangan
Perda tersebut disetujui bersama, maka rancangan tersebut sah menjadi
Peraturan Daerah dan wajib diundangkan.
Pembahasan RUU tentang penetapan
Perpu menjadi Undang-
Undang dilaksanakan melalui
mekanisme yang sama dengan
pembahasan RUU.
c. Pengundangan dan Penyebarluasan
1) Peraturan Daerah yang telah dinyatakan sah hams diundangkan dalam
Lembaran Daerah.
2) Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah
diundangkan dalam Lembaran Daerah tersebut.
3) Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah dilakukan oleh
sekretaris daerah.
Baca Juga
var jumlah = 4

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Tata Urutan Proses Pembentukan Undang Undang"