Tata Urutan Proses Pembentukan Undang Undang
TATA URUTAN PROSES PEMBENTUKAN UNDANG
UNDANG
Berdasarkan
UU No. 10 Tahun 2004 proses pembentukan Undang-
Undang
dapat dibagi menjadi 3 tahap, yaitu:
a.
Persiapan Pembentukan Undang-Undang
Dalam
pembentukan UU, Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat
berasal
dari Presiden, DPR, maupun DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Namun,
untuk RUU yang diajukan oleh DPD hanya diperkenankan RUU
berkaitan
dengan:
•
otonomi daerah;
•
hubungan pusat dengan daerah;
•
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah;
•
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya;
•
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
1)
Persiapan Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh
Pemerintah
a)
Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh presiden
disiapkan
oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non
departemen,
sesuai dengan lingkup tugasnya masing-masing.
b)
Konsepsi RUU tersebut dikoordinasikan oleh menteri yang tugas
dan
tanggung jawabnya di bidang peraturan perundangundangan.
c)
RUU yang sudah disiapkan oleh Presiden diajukan dengan surat
Presiden
kepada Pimpinan DPR.
d)
Dalam surat Presiden tersebut disebutkan menteri yang akan
ditugasi
mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU
di
DPR.
e)
DPR mulai membahas RUU tersebut dalam jangka waktu paling
lambat
60 hari sejak surat Presiden diterima.
f) Penyebarluasan RUU dilaksanakan oleh
instansi pemrakarsa.
2)
Persiapan Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh
DPR
(hak inisiatif) dan DPD
a)
Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR diusulkan
oleh
DPR (RUU tersebut dapat juga dari DPD yang diajukan
kepada
DPR).
b)
RUU yang telah disiapkan oleh DPR disampaikan dengan surat
pimpinan
DPR kepada Presiden.
c)
Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas
RUU
bersama DPR dalam jangka waktu 60 hari sejak surat
pimpinan
DPR diterima.
d)
Menteri yang ditugasi oleh Presiden dalam pembahasan di DPR
mengkoordinasikan
persiapan pembahasan dengan menteri yang
tugas
dan tanggung jawabnya di bidang peraturan
perundangundangan.
e)
Penyebarluasan RUU dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal
DPR.
b.
Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-
Undang
1)
Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama Presiden
atau
menteri yang ditugasi, dan atau dengan DPD apabila RUU yang
dibahas
mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan
pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan
sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan perimbangan
keuangan
pusat dan daerah.
2)
Keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU hanya sampai pada
tahap
rapat komisi/panitialalat kelengkapan DPR yang khusus
menangani
bidang legislasi.
3)
Keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU diwakili oleh komisi
yang
membidangi materi muatan RUU yang dibahas.
4)
Pembahasan bersama dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan,
yaitu:
a)
Pembicaraan Tingkat I dilakukan dalam rapat paripurna. Pada
tingkat
pertama ini apabila RUU diajukan oleh Presiden. maka
yang
memberi penjelasan adalah Pemerintah (Presiden) atau
menteri
yang ditugasi. Tetapi apabila RUU datang dari DPR
penjelasan
dilakukan oleh pimpinan komisi atau rapat gabungan
komisi
atau rapat panitia khusus.
b)
Pembicaraan Tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna. Pada
pembicaraan
tingkat II, apabila RUU dari pemerintah, maka
dilakukan
pemandangan umum dari anggota DPR yang
membawa
suara fraksinya masing-masing terhadap RUU.
Pemerintah
kemudian menyampaikan tanggapan terhadap
pemandangan
umum tersebut. Apabila RUU dari DPR, maka
diadakan
tanggapan pemerintah terhadap RUU tersebut. Setelah
itu
DPR memberikan tanggapan dan penjelasan yang disampaikan
oleh
pimpinan komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus atas
nama DPR.
c)
Pembicaraan Tingkat III dilakukan dalam rapat komisi/rapat
gabungan
komisi/rapat panitia khusus.
Dalam
pembicaraan tingkat ini dilakukan rapat komisi/rapat
gabungan
komisi/rapat panitia khusus bersama pemerintah
membahas
RUU tersebut secara keseluruhan mulai dari
pembukaan,
pasal-pasal, sampai bagian akhir rancangan
undangundang
tersebut.
d)
Pembicaraan Tingkat IV dilakukan dalam rapat paripurna. Pada
tingkat
yang terakhir ini dilakukan laporan hasil pembicaraan di
tingkat
komisi/gabungan komisi/rapat panitia khusus.
Penyampaian
pendapat terakhir dari fraksi-fraksi yang
disampaikan
oleh anggota-angotanya dan dilakukan pengambilan
keputusan.
Pada tingkat ini pemerintah juga diberi kesempatan
untuk
memberikan sambutan terhadap pengambilan keputusan
tersebut.
5)
RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden
disampaikan
oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan
menjadi
UU.
6)
Penyampaian RUU tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling
lambat
7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
7)
RUU tersebut disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda
tangan
dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak RUU tersebut
disetujui
bersama oleh DPR dan Presiden.
8)
Dalam hal RUU tidak dapat ditanda tangani oleh Presiden dalam
waktu
paling lambat 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama,
maka
RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
c.
Pengundangan dan Penyebarluasan UU
1)
Setelah RUU disahkan oleh Presiden menjadi UU maka UU tersebut
harus
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
2)
Pengundangan dalam Lembaran Negara RI dilaksanakan oleh
menteri
yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan
perundang-undangan.
3)
Undang-Undang tersebut mulai berlaku dan mempunyai kekuatan
mengikat
pada tanggal diundangkan.
4)
Pemerintah wajib menyebarluaskan Undang-Undang tersebut dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Sedangkan
proses pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
(Perpu) adalah sebagai berikut.
a.
Persiapan Pembentukan Perpu
1)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang di keluarkan
Presiden
harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikutnya.
2)
Pengajuan Perpu dilakukan dalam bentuk pengajuan RUU tentang
penetapan
Perpu menjadi Undang-Undang.
3)
Dalam hal Perpu ditolak DPR, maka Perpu tersebut harus dicabut.
4)
Dalam hal Perpu ditolak oleh DPR, maka Presiden mengajukan RUU
tentang pencabutan Perpu tersebut.
b.
Pembahasan dan Pengesahan Perpu
Sesuai
dengan Pasal 36 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2004 dinyatakan
bahwa
pembahasan RUU tentang penetapan Perpu menjadi Undang-
Undang
dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan
RUU.
Dengan demikian prosedur pembahasan Perpu di DPR sama dengan
pembahasan
RUU di DPR, sehingga paparan pembahasan RUL: di atas
sudah
memberikan gambaran yang jelas bagi pembahasan dan pengesahan
Perpu
menjadi UU.
c.
Pengundangan dan Penyebarluasan Perpu
Pada
tahap ini juga mempunyai prosedur yang sama seperti pada
pengundangan
dan penyebarluasan UU.
3. Proses Pembentukan Peraturan Daerah
a.
Persiapan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda)
1)
Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau gubernur, atau bupati/
walikota.
2)
Rancangan Perda dapat disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan
komisi,
atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi.
3)
Rancangan Perda yang sudah dipersiapkan oleh gubernur, bupatil
walikota
disampaikan dengan surat pengantar gubernur, bupati/
walikota
kepada DPRD oleh gubernur, bupati/walikota.
4)
Rancangan Perda yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh
pimpinan
DPRD kepada gubernur, bupati/walikota.
5)
Penyebarluasan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD
dilaksanakan
oleh seketariat DPRD, sedangkan yang berasal dari
gubernur,
bupati/walikota dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
b.
Pembahasan dan Pengesahan Perda
1)
Pembahasan rancangan Perda di DPRD dilakukan oleh DPRD
bersama
gubernur, bupati/walikota.
2)
Pembahasan bersama tersebut dilakukan dengan melalui tingkattingkat
pembicaraan
seperti pada pembahasan RUU.
3)
Rancangan Perpu dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama
DPRD
dan gubernur, bupati/walikota.
4)
Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan
gubernur,
bupati/walikota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada
gubernur
atau bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Perda.
5)
Penyampaian rancangan Perda dilakukan dalam jangka waktu paling
lambat
7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
6)
Rancangan Perda ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota
dengan
membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu 30 hari sejak
rancangan
Perda tersebut disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur
atau
bupati/walikota.
7)
Dalam hal rancangan Perda tidak dapat ditandatangani oleh gubernur
atau
bupati/walikota dalam waktu paling lama 30 hari sejak rancangan
Perda
tersebut disetujui bersama, maka rancangan tersebut sah menjadi
Peraturan
Daerah dan wajib diundangkan.
Pembahasan RUU
tentang penetapan
Perpu menjadi Undang-
Undang dilaksanakan
melalui
mekanisme yang sama
dengan
pembahasan RUU.
c.
Pengundangan dan Penyebarluasan
1)
Peraturan Daerah yang telah dinyatakan sah hams diundangkan dalam
Lembaran
Daerah.
2)
Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah
diundangkan
dalam Lembaran Daerah tersebut.
3)
Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah dilakukan oleh
sekretaris daerah.
var jumlah = 4
maiasbjsb
ReplyDelete