Berbagai Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia
Banyak terjadi pelanggaran
HAM di Indonesia, baik
yangdilakukanpemerintah,
aparatkeamananmaupun
olehmasyarakat. Hal
inidapatditunjukanadanyakorban
akibatbergaikerusuhan
yang terjadi di tanah air. Misalnya,
korbanhilangdalamberbagaikerusuhan
di Jakarta, Aceh,
Ambon dan Papua
diperkirakanada 1148 orang hilang
dalamkurunwaktu 1965 –
Januari 2002 (Kompas 1 Juni
2002).
Kita
jugadapatdenganmudahmenemukan
pelanggaran HAM di
sekitarkita yang menimpaanak
- anak. Misalnya,
dalamkehidupansehari – harikita
menyaksikanbanyakanak
(dibawahumur 18 tahun)
dipaksaharusbekerjamencariuang,
untukmemenuhi
kebutuhanhidupnyamaupununtukmembantu
keluarganyaataupihak
lain. Ada yang menjadipengamen
dijalanan, menjadiburuh,
bahkandieksploitasiuntuk
pekerjaan-pekerjaan yang
tidakpatut. Merekatelah
kehilanganhakanakberupaperlindunganoleh
orang
tua, keluarga,
masyarakatdannegara, perlindungandari
eksploitasiekonomi,
danpekerjaan.
Begitu pula
kitajugadapatmenemukankasus
sejumlahanak yang
melanggarhukum (berkonflikdengan
hukum). Misalnya data
LembagaAdvokasiAnak (LAdA)
Lampung
menyatakanjumlahanak yang berkonflik
denganhukumselamaJanuari
– Maret 2008 mencapai 83
orang. Pelanggaranhukum
yang dialkukananak – anak
adalahpencurian,
penganiayaan, penggunaannarkoba,
pemerkosaan, perampasan,
penodongan, pembunuhan,
perjudian, perampokan,
penjambretan, curanmor, dan
perkelahaian (“Anak –
anakBerkonflikdenganHukum”,
Kompas, 7 April 2008).
Dalamkehidupansehari –
harikasuspelanggaran
HAM
olehseseorang/masyarakatterutamapadaperbuatan
main hakim sendiri,
sepertipertikaianantarkelompok
(konfliksosial),
pengeroyokan, pembakaransampaitewas
terhadap orang yang
dituduhatauketangkapbasah
melakukanpencurian.
Kebiasaanpengeroyokansebagai
bentuk main hakim
sendiridalammenyelesaikanpertikaian
ataukonflikjugatampaksangatkuat
di kalangan para
pelajar.
Hal
initentunyasangatmemprihatinkan, karena
mencerminkansuatukehidupan
yang tidakberadab
yangsemestinyadalammenyelesaikanpersoalan
(konflik)
dilakukandengancara –
cara yang bermartabatseperti
melakukanperdamaian ,
mengacupadaaturanataunorma
yangberlaku,
melaluiperantaratokoh – tokohmasyarakat/
adat, danlembaga –
lembagamasyarakat yang ada.
Berikutinidipaparkanbeberapacontohpelanggaran
HAM yang
menjadisorotannasionalbahkaninternasional.
Namuncontoh-contohberikutharus
kalian cermatimana
yangtergolongpelanggaran
HAM beratdanmana yang
tergolongpelanggaran HAM
biasa.
a. KasusMarsinah
Kasusiniberawaldariunjuk
rasa dan
pemogokan yang
dilakukanburuh PT.CPS pada
tanggal 3-4 Mei 1993.
Aksiiniberbuntutdengan di
PHK-nya 13 buruh.
Marsinahmenuntutdicabutnya
PHK yang
menimpakawan-kawannyaPada 5 Mei
1993 Marsinah
‘menghilang’, danakhirnyapada
9 Mei 1993,
Marsinahditemukantewasdengankondisi
yangmengenaskan di
hutanWilanganNganjuk.
b.
KasusTrisaktidanSemanggi
KasusTrisaktidanSemanggi,
terkaitdengan
gerakanreformasi.
Arahgerakanreformasiadalah
untukmelakukanperubahan
yang lebihbaikdalam
kehidupanberbangsadanbernegara.
Gerakanreformasi
dipicuolehkrisisekonomitahun
1997. Krisis
ekonomiterjadiberkepanjangankarenafondasiekonomi
yanglemahdanpengelolaanpemerintahan
yang
tidakbersihdari KKN
(KorupsiKolusidan
Nepotisme). Gerakan
reformasi yang dipelopori
mahasiswa
menuntutperubahan
daripemerintahan yang
otoritermenjadipemerintahan
yangdemokratis,
mensejahterakan
rakyatdanbebasdari
KKN.
Demonstrasimerupakansenjatamahasiswa
untukmenekantuntutanperubahanketika
dialog
mengalamijalanbuntukatautidakefektif.
Ketika
demonstrasiinilahberbagaihal
yang tidakdinginkan
dapatterjadi.
Karenasebagaigerakanmassatidak
mudahmelakukankontrol.
Bentrok fi sikdenganaparat
kemanan, pengrusakan,
penembakandenganpeluru
karetmaupuntajaminilah
yang mewaraikasusTrisakti
danSemanggi.
KasusTrisaktiterjadipada 12 Mei 1998
yangmenewaskan 4 (empat)
mahasiswaUniversitas
Trisakti yang
terkenapelurutajam. KasusTrisakti
sudahadapengadilanmiliter.
TragediSemanggi I terjadi
13 November 1998 yang
menewaskansetidaknya 5
(lima) mahasiswa,
sedangkantragediSemanggi II pada
24 September 1999,
menewaskan 5 (lima) orang.
DenganjatuhnyakorbanpadakasusTrisakti,
emosimasyarakatmeledak.
Selamaduahariberikutnya
13 – 14 Mei
terjadilahkerusuhandenganmembumi
hanguskansebagaianIbu
Kota Jakarta. Kemudian
berkembangmeluasmenjadipenjarahandanaksi
SARA (suku, agama, ras,
danantargolongan). Akibat
kerusuhantersebut, Komnas
HAM mencatat :
1) 40
pusatperbelanjaanterbakar;
2) 2.479 tokohancur;
3) 1.604 tokodijarah;
4) 1.119
mobilhangusdanringsek;
5) 1.026
rumahpendudukluluhlantak;
6) 383 kantorrusakberat;
dan
7) yanglebihmengenaskan
1.188 orang meninggal
dunia.
Merekakebanyakanmati di pusat – pusat
perbelanjaanketikasedangmembalasdendamatas
kemiskinan yang
selamainimenindih (GATRA, 9
Januari 1999).
Dengankorban yang
sangatbesardan
bangsakitaketikamenginginkanperubahankehidupan
berbangsadanbernegara
yang lebihbaik. Seharusnya
halitumasihdapatdihindariapabilasemuaanak
bangsainiberpegangteguhpadanilai
– nilailuhur
Pancasilasebagaiacuandalammemecahkan
berbagaipersoalandanmengelolanegaratercintaini.
Peristiwa Mei tahun 1998
dicatatdisatusisisebagai
TahunReformasidanpadasisi
lain sebagaiTragedi
Nasional.
c. KasusBom Bali
Peristiwapeledakanbomolehkelompokteroris
diLegianKuta Bali 12
November 2002, yang memakan
korbanmeninggaldunia 202
orang danratusan yang
luka-luka,
semakinmenambahkepedihankita. Apa
lagi yang
menjadikorbantidakhanyadari Indonesia,
bahkankebanyakandariturismancanegara
yang
datangsebagaitamu di
negarakita yang mestinya
harusdihormatidandijaminkeamanannya.
var jumlah = 4
0 Response to "Berbagai Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia"
Post a Comment