Berbagai Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia



 Banyak terjadi pelanggaran HAM di Indonesia, baik
yangdilakukanpemerintah, aparatkeamananmaupun
olehmasyarakat. Hal inidapatditunjukanadanyakorban
akibatbergaikerusuhan yang terjadi di tanah air. Misalnya,
korbanhilangdalamberbagaikerusuhan di Jakarta, Aceh,
Ambon dan Papua diperkirakanada 1148 orang hilang
dalamkurunwaktu 1965 – Januari 2002 (Kompas 1 Juni
2002).
Kita jugadapatdenganmudahmenemukan
pelanggaran HAM di sekitarkita yang menimpaanak
- anak. Misalnya, dalamkehidupansehari – harikita
menyaksikanbanyakanak (dibawahumur 18 tahun)
dipaksaharusbekerjamencariuang, untukmemenuhi
kebutuhanhidupnyamaupununtukmembantu
keluarganyaataupihak lain. Ada yang menjadipengamen
dijalanan, menjadiburuh, bahkandieksploitasiuntuk
pekerjaan-pekerjaan yang tidakpatut. Merekatelah
kehilanganhakanakberupaperlindunganoleh orang
tua, keluarga, masyarakatdannegara, perlindungandari
eksploitasiekonomi, danpekerjaan.

Begitu pula kitajugadapatmenemukankasus
sejumlahanak yang melanggarhukum (berkonflikdengan
hukum). Misalnya data LembagaAdvokasiAnak (LAdA)
Lampung menyatakanjumlahanak yang berkonflik
denganhukumselamaJanuari – Maret 2008 mencapai 83
orang. Pelanggaranhukum yang dialkukananak – anak
adalahpencurian, penganiayaan, penggunaannarkoba,
pemerkosaan, perampasan, penodongan, pembunuhan,
perjudian, perampokan, penjambretan, curanmor, dan
perkelahaian (“Anak – anakBerkonflikdenganHukum”,
Kompas, 7 April 2008).

Dalamkehidupansehari – harikasuspelanggaran
HAM olehseseorang/masyarakatterutamapadaperbuatan
main hakim sendiri, sepertipertikaianantarkelompok
(konfliksosial), pengeroyokan, pembakaransampaitewas
terhadap orang yang dituduhatauketangkapbasah
melakukanpencurian. Kebiasaanpengeroyokansebagai
bentuk main hakim sendiridalammenyelesaikanpertikaian
ataukonflikjugatampaksangatkuat di kalangan para
pelajar.
Hal initentunyasangatmemprihatinkan, karena
mencerminkansuatukehidupan yang tidakberadab
yangsemestinyadalammenyelesaikanpersoalan (konflik)
dilakukandengancara – cara yang bermartabatseperti
melakukanperdamaian , mengacupadaaturanataunorma
yangberlaku, melaluiperantaratokoh – tokohmasyarakat/
adat, danlembaga – lembagamasyarakat yang ada.
Berikutinidipaparkanbeberapacontohpelanggaran
HAM yang menjadisorotannasionalbahkaninternasional.
Namuncontoh-contohberikutharus kalian cermatimana
yangtergolongpelanggaran HAM beratdanmana yang
tergolongpelanggaran HAM biasa.
a. KasusMarsinah
Kasusiniberawaldariunjuk rasa dan
pemogokan yang dilakukanburuh PT.CPS pada
tanggal 3-4 Mei 1993. Aksiiniberbuntutdengan di
PHK-nya 13 buruh. Marsinahmenuntutdicabutnya
PHK yang menimpakawan-kawannyaPada 5 Mei
1993 Marsinah ‘menghilang’, danakhirnyapada
9 Mei 1993, Marsinahditemukantewasdengankondisi
yangmengenaskan di hutanWilanganNganjuk.
b. KasusTrisaktidanSemanggi
KasusTrisaktidanSemanggi, terkaitdengan
gerakanreformasi. Arahgerakanreformasiadalah
untukmelakukanperubahan yang lebihbaikdalam
kehidupanberbangsadanbernegara. Gerakanreformasi
dipicuolehkrisisekonomitahun 1997. Krisis
ekonomiterjadiberkepanjangankarenafondasiekonomi
yanglemahdanpengelolaanpemerintahan yang
tidakbersihdari KKN
(KorupsiKolusidan
Nepotisme). Gerakan
reformasi yang dipelopori
mahasiswa
menuntutperubahan
daripemerintahan yang
otoritermenjadipemerintahan
yangdemokratis,
mensejahterakan
rakyatdanbebasdari
KKN.
Demonstrasimerupakansenjatamahasiswa
untukmenekantuntutanperubahanketika dialog
mengalamijalanbuntukatautidakefektif. Ketika
demonstrasiinilahberbagaihal yang tidakdinginkan
dapatterjadi. Karenasebagaigerakanmassatidak
mudahmelakukankontrol. Bentrok fi sikdenganaparat
kemanan, pengrusakan, penembakandenganpeluru
karetmaupuntajaminilah yang mewaraikasusTrisakti
danSemanggi. KasusTrisaktiterjadipada 12 Mei 1998
yangmenewaskan 4 (empat) mahasiswaUniversitas
Trisakti yang terkenapelurutajam. KasusTrisakti
sudahadapengadilanmiliter. TragediSemanggi I terjadi
13 November 1998 yang menewaskansetidaknya 5
(lima) mahasiswa, sedangkantragediSemanggi II pada
24 September 1999, menewaskan 5 (lima) orang.

DenganjatuhnyakorbanpadakasusTrisakti,
emosimasyarakatmeledak. Selamaduahariberikutnya
13 – 14 Mei terjadilahkerusuhandenganmembumi
hanguskansebagaianIbu Kota Jakarta. Kemudian
berkembangmeluasmenjadipenjarahandanaksi
SARA (suku, agama, ras, danantargolongan). Akibat
kerusuhantersebut, Komnas HAM mencatat :
1) 40 pusatperbelanjaanterbakar;
2) 2.479 tokohancur;
3) 1.604 tokodijarah;
4) 1.119 mobilhangusdanringsek;
5) 1.026 rumahpendudukluluhlantak;
6) 383 kantorrusakberat; dan
7) yanglebihmengenaskan 1.188 orang meninggal
dunia. Merekakebanyakanmati di pusat – pusat
perbelanjaanketikasedangmembalasdendamatas
kemiskinan yang selamainimenindih (GATRA, 9
Januari 1999).
Dengankorban yang sangatbesardan
mengenaskan di atas, itulahharga yang harusdibayar
bangsakitaketikamenginginkanperubahankehidupan
berbangsadanbernegara yang lebihbaik. Seharusnya
halitumasihdapatdihindariapabilasemuaanak
bangsainiberpegangteguhpadanilai – nilailuhur
Pancasilasebagaiacuandalammemecahkan
berbagaipersoalandanmengelolanegaratercintaini.
Peristiwa Mei tahun 1998 dicatatdisatusisisebagai
TahunReformasidanpadasisi lain sebagaiTragedi
Nasional.
c. KasusBom Bali
Peristiwapeledakanbomolehkelompokteroris
diLegianKuta Bali 12 November 2002, yang memakan
korbanmeninggaldunia 202 orang danratusan yang
luka-luka, semakinmenambahkepedihankita. Apa
lagi yang menjadikorbantidakhanyadari Indonesia,
bahkankebanyakandariturismancanegara yang
datangsebagaitamu di negarakita yang mestinya
harusdihormatidandijaminkeamanannya.
Baca Juga
var jumlah = 4

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berbagai Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia"

Post a Comment