Pembagian Hukum di Indonesia
Pembagian
Hukum
Hukum menurut bentuknya
dibedakan antara
hukum tertulis dan hukum
tak tertulis. Hukum Tertulis,
yaitu hukum yang
dicantumkan dalam berbagai
peraturan perundangan.
Sedangkan Hukum Tak Tertulis,
yaitu hukum yang masih
hidup dalam keyakinan
dalam masyarakat tetapi
tidak tertulis (disebut hukum
kebiasaan).
Hukum Publik terdiri
Dari :
1). Hukum Tata Negara,
yaitu hukum
yang mengatur bentuk dan
susunan
pemerintahan suatu
negara serta
hubungan kekuasaan
antara alat-alat
perlengkapannya satu sama
lain, dan
hubungan antara Negara
(Pemerintah
Pusat) dengan
bagian-bagian negara
(daerah-daerah
swantantra).
2). Hukum Administrasi
Negara (Hukum
Tata Usaha Negara atau
Hukum Tata
Pemerintahan), yaitu
hukum yang
mengatur cara-cara
menjalankan tugas
(hak dan kewajiban) dari
kekuasaan alatalat
perlengkapan negara.
3). Hukum Pidana (
Pidana = hukuman),
yaitu hukum yang
mengatur perbuatanperbuatan
apa yang dilarang dan
memberikan pidana kepada
siapa yang
melanggarnya serta
mengatur bagaimana
cara-cara mengajukan
perkara-perkara
ke muka pengadilan.
4). Hukum Internasional,
yang terdiri dari
Hukum Perdata
Internasional dan Hukum
Publik Internasional.
Hukum Perdata
Internasional, yaitu
hukum yang mengatur
hubungan-hukum antara
warga negarawarga
negara sesuatu bangsa
dengan
warga negara-warga
negara dari negara
Lain dalam hubungan
internasional.
Hukum Publik
Internasional (Hukum
Antara Negara), yaitu
hukum yang
mengatur hubungan antara
negara yang
satu dengan
negara-negara yang lain
dalam hubungan internasional.
var jumlah = 4
0 Response to "Pembagian Hukum di Indonesia"
Post a Comment