Instrumen HAM Internasional yang telah diratifikasi Indonesia


No.
Instrumen Internasional
International Instrument
Ratifikasi
1.
Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Politik Kaum Wanita
International Convention on the Political Rights of Women
Undang Undang No.68 /1958, tanggal 17 Juli 1958
2.
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita
International Convention on the Elimination all Forms Discrimination Against Women
Undang-Undang No.7/1984, tanggal 24 Juli 1984
3.
Konvensi Internasional tentang Hak-hak Anak
International Convention on the Rights of Child
Keputusan Presiden No.36/1990
4.
Konvensi Internasional Anti-Apartheid dalam OlahRaga
International Convention against Apartheid in Sports
Keputusan Presiden No.48/1993, tanggal 22 Mei 1993
5.
Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia Lainnya
International Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment
Undang-Undang No.5 /1998, tanggal 28 September 1998
6.
Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination
Undang-Undang No.29/1999, tanggal 25 Mei 1999
7.
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
Undang-Undang No.11/2005, tanggal 28 Oktober 2005
8.
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
International Covenant on Civil and Political Rights
Undang-Undang No.12/2005, tanggal 28 Oktober 2005
Baca Juga
var jumlah = 4

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Instrumen HAM Internasional yang telah diratifikasi Indonesia"

Post a Comment