Pembahasan Peranan Masing-masing Unsur Infrastruktur Politik
Pembahasan Peranan Masing-masing Unsur Infrastruktur
Politik
Kelompok Kepentingan (Interest Group)
A.
Pengertian
Kelompok
kepentingan merupakan kelompok yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah
tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik, kelompok ini tidak berusaha
menguasai pengelolaan pemerintahan secara langsung. Masyarakat bergabung untuk
kepentingan dan keuntungan warganya. Kelompok ini tempat menampung saran,
kritik, dan tuntutan kepentingan bagi anggota masyarakat, serta menyampaikannya
kepada sistem politik yang ada. Kelompok ini penting bagi anggota
masyarakat.
B. Pembagian
Gabriel A.
Almond mengidentifikasi kelompok kepentingan ke dalam jenis-jenis kelompok :
Interest
group khusus
didirikan untuk memeperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu dari
masyarakat atau golongan, namun masih mencakup beberapa yang luas. Yang
termasuk kelompok ini adalah Ormas. misalnya NU, Muhamadiyah, Kadin, SPSI, dll
(2)
Interest Group Institusional
Interest
group pada umumnya terdiri atas berbagai kelompok manusia berasal dari lembaga
yang ada, dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan
orang-orang yang menjadi anggota lembaga yang dimaksudkan. Misalnya PGRI, IDI,
dan organisasi seprofesinya.
(3)
Interest Group Nonasosiasi
Interest
group ini didirikan secara khusus dan kegiatannya juga tidak dijalankan secara
teratur, tetapi aktivitasnya kelihatan dari luar apabila masyarakat memerlukan
dan dalam keadaan mendesak. Yang dimaksud dengan masyarakat dalam hal ini,
dapat berwujud masyarakat setempat tinggal, masyarakat seasal pendidikan,
masyarakat seketurunan, dll.
(4)
Interest Group Anomik
Interest
group inidapat terjadi secara mendadak dan tidak bernama. Aktivitas pada
umumnya berupa aksi-aksi demontrasi atau aksi-aksi bersama. Apabila kegiatannya
tidak terkendalikan, dapat menimbulkan keresahan dan kerusuhan yang dapat
mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat secara stabilitas nasional. Untuk
mencegah dampak aktivitas buruk kelompok ini, pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang hak mengeluarkan pendapat dimuka umum.
C. Peranan
Kebijakan
yang diputuskan oleh pemerintah dapat menguntungkan maupun merugikan
masyarakat. Kepentingan dan kebutuhan rakyat dapat dipenuhi namun dapat pula terabaikan
dan tidak terpenuhi. Oleh karena itu rakyat berkepentingan dan perlu
memperhatikan kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh pemerintahnya. Oleh
sebab di atas, mereka dapat mengartikulasikan kepentingan dan kebutuhan mereka
kepada pemerintah melalui kelompok-kelompok yang mereka bentuk bersama atas
dasar kepentingan yang sama.
Kelompok
kepentingan ini berbeda dengan partai politik, karena tujuan partai politik
adalah menduduki jabatan publik.
Kelompok
kepentingan memberikan input yang digunakan pemerintah untuk memutuskan
kebijakan yang akan diambil terhadap rakyatnya. Input yang mereka berikan
bertujuan agar pandangan-pandangan mereka dipahami oleh para pembuat keputusan
dan agar mendapat output yang sesuai dengan tuntutan mereka. Dalam tulisannya Gabriel
A. Almond, mengatakan untuk memberikan input pada pembuat kebijakan,
salueran-saluran yang penting dan biasa digunakan adalah demonstrasi dan
tindakan kekerasan; tindakan ini biasa digunakan untuk menyatukan tuntutan
kepada pembuat kebijakan. Hubungan pribadi; hubungan langsung akan memudahkan
dalam pencapaian tujuan, akan lebih mudah menerima saran teman, keluarga, atau
orang lain yang dikenal daripada mendapat tuntutan dari orang yang tidak
dikenal meskipun itu melalui sarana formal. Perwakilan langsung; perwakilan
langsung dalam struktur pembuatan keputusan akan memungkinkan suatu kelompok
kepentingan untuk mengkomunikasikan secara langsung dan kontinyu
kepentingan-kepentingannya melalui seorang anggota aktif struktur tersebut.
Saluran formal dan institusional lainnya; media massa merupakan alat yang cukup
efektif untuk menyalurkan tuntutan politik, selain itu adalah partai politik,
kemudian adalah badan legislatif, kabinet, dan birokrasi, dengan menjadi bagian
di dalamnya, aktifitas melobi untuk mencapai tuntutan kelompok kepentingannya
akan dapat dilakukan.
Peran dan
saluran-saluran yang digunakan kelompok kepentingan ini berbeda di setiap
negara, mereka melakukan peranannya sesuai dengan tujuan yang mereka ingin
capai, demikian pula dengan saluran-saluran yang mereka gunakan. Satu saluran
yang dianggap efektif bagi satu kelompok kepentingan belum tentu efektif bagi
yang lain.
3. Kelompok Penekan (Pressure Group)
1.
Pengertian
Yang
dimaksud golongan penekan adalah sekelompok manusia yang tergabung menjadi
anggota suatu lembaga kemasyarakatan dengan aktivitas yang tampak dari luar
sebagai golongan yang sering mempunyai kemauan untuk memaksakan kehendaknya
kepada pihak penguasa.
2. Peranan
Kelompok ini
melontarkan kritikan-kritikan untuk para pelaku politik lain. Dengan tujuan
membuat perpolitikan maju.
Kelompok
penekan juga dapat memengaruhi atau bahkan membentuk kebijaksanaan pemerintah
melalui cara-cara persuasi, propaganda, atau cara lain yang lebih efektif.
Mereka antara lain : industriawan dan asosiasi-asosiasi lainnya.
Mereka antara lain : industriawan dan asosiasi-asosiasi lainnya.
Salah satu
institusi politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan
aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah untuk mempengaruhi atau
bahkan membentuk kebijakan pemerintah.
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
b. Organisasi-organisasi sosial keagamaan,
c. Organisasi Kepemudaan,
d. Organisasi Lingkungan Hidup,
e. Organisasi Pembela Hukum dan HAM, serta
f. Yayasan atau Badan Hukum lainnya.
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
b. Organisasi-organisasi sosial keagamaan,
c. Organisasi Kepemudaan,
d. Organisasi Lingkungan Hidup,
e. Organisasi Pembela Hukum dan HAM, serta
f. Yayasan atau Badan Hukum lainnya.
4. Media Komunikasi Politik (Political Communication Media)
A.
Pengertian
Media
komunikasi politik adalah salah satu instrumen politik yang berfungsi
menyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah
kepada masyarakat maupun sebaliknya. Merupakan benda mati yang sebagai
perantara penyebaran dan pemberitaan (singkat kata alat komunikasi) politik.
Komunikasi politik yaitu menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam
masyarakat baik pikiran intragolongan, institusi, asosiasi ataupun sector
kehidupan politik masyarakat dengan sektor pemerintah.
Kelompok
infrastruktur politik ini, secara nyata menggerakkan sistem, memberikan input,
terlibat dalam proses politik, memberikan pendidikan politik, melekukan
sosialisasi politik, menyeleksi kepemimpinan, menyelesaikan sengketa politik,
yang terjadi diantara berbagai pihak baik di dalam maupun di luar. Serta
mempunyai daya ikat baik secara ke dalam maupun keluar.
Alat
komunikasi dapat mendukung terciptanya suasana politik rakyat karena alat komunikasi
tersebut merupakan sarana perhubungan dan pemersatu bagi masing-masing
golongan, terutama golongan politik. Alat komunikasi tersebut berfungsi sebagai
alat penyebarluasan konsep-konsep, ajaran-ajaran, doktrin-doktrin,
ideologi-ideologi politik tertentu, dasn program-program kerja golongan kepada
seluruh anggota dan simpatisannya.
B. Posisi
MC Luhan
“Medium is the extension of man” (media adalah sesungguhnya perpanjangan
instrument indra manusia). Media ditempatkan sebagai alat untuk sarana akses
informasi apapun dalam lingkunganmasyarakat, termasuk politik. “Medium is the
message” (media adalah pesan itu sendiri). Dalam konteks politik yang dapat
mempengaruhi khalayak, bukan hanya apa yang dikatakan media, tetapi media apa
yang digunakan juga mempengaruhi keefektifan komunikasi politik.
- D. Fungsi
Media
dijadikan sarana diseminasi informasi yang terkait dengan politik dengan
kekuasaan, serta sosialisasi politik.
• Fungsi
Edukasi
Media
dijadikan sebagai sarana pendidikan politik melalui pesan-pesan politik yang
disampaikan media.
• Fungsi
Korelasi
Media
dijadikan penghubung antara aktor politik dan khalayak melalui isi media yang
berkaitan dengan aktivitas aktor poltik.
• Fungsi
Kontrol Sosial
Media
sebagai agen kritik atau koreksi terhadap aktor politik atau kegiatan politik.
• Fungsi
Pembentukan Opini Publik berkaitan dengan Persoalan Politik
F. Peranan
• Membantu
pembentukan memori publik melalui penyampaian informasi yang menambah
pengetahuan masyarakat.
• Membantu
menyusun agenda kehidupan yang berhubungan dengan politik dan kepentingan umum.
• Membantu
berhubungan dengan kelompok diluar dirinya (media menjadi mediasi antara aktor
politik dengan aktor politik lainnya). Media dalam hal ini menjadi fasilitator.
• Membantu menyosialisasikan
pribadi seseorang, termasuk nilai-nilai yang diajarkan oleh orang tersebut.
• Membujuk
khalayak untuk menemukan kelebihan dari pesan-pesan politik yang diterima.
5. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
A.
Pengertian
Dalam Pasal
1 UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, organisasi
kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga
Negara republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan,
profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk
berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Organisasi
kemasyarakatan dibentuk dengan tujuan-tujuan dalam bidang sosial dan budaya. Organisasi
ini tidak melibatkan diri untuk ikut serta dalam dalam peserta untuk memperoleh
kekuasaan dalam Pemilu.
B. Ciri
Khusus
Salah satu
ciri penting dalam organisasi kemasyarakatan adalah kesuka-relaan dalam
pembentukan dan keanggotaannya. Anggota masyarakat warga negara republik
Indonesia bebas untuk membentuk, memilih, dan bergabung dalam organisasi
kemasyarakatan yang dikehendaki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Organisasi kemasyarakatan dapat mempunyai satu
atau lebih dari satu sifat kekhususan yaitu kesamaan kegiatan, profesi, fungsi,
agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Organisasi atau
perhimpunan yang dibentuk secara sukarela oleh anggota masyarakat warga Negara
republik Indonesia yang keanggotaannya terdiri dari warga negara republik
Indonesia dan warganegara asing, termasuk dalam pengertian organisasi
kemasyarakatan.
C. Fungsi
Dalam Pasal
5 UU No. 8 Tahun 1985,
Organisasi Kemasyarakatan berfungsi sebagai :
a. wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya;
b. wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha
mewujudkan tujuan organisasi;
c. wadah peranserta dalam usaha menyukseskan pembangunan
nasional;
d. sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi
sosial timbal balik antar anggota dan/atau antar Organisasi
Kemasyarakatan, dan antara Organisasi Kemasyarakatan dengan
organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan
Rakyat, dan Pemerintah.
Organisasi Kemasyarakatan berfungsi sebagai :
a. wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya;
b. wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha
mewujudkan tujuan organisasi;
c. wadah peranserta dalam usaha menyukseskan pembangunan
nasional;
d. sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi
sosial timbal balik antar anggota dan/atau antar Organisasi
Kemasyarakatan, dan antara Organisasi Kemasyarakatan dengan
organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan
Rakyat, dan Pemerintah.
- E. Peranan
Organisasi
Kemasyarakatan sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi
anggota masyarakat warga negara republik Indonesia, mempunyai peranan yang
sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan
masyarakat dalam mewujudkan masyarakat Pancasila berdasarkan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam rangka menjamin pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa,
menjamin keberhasilan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, dan sekaligus
menjamin tercapainya tujuan nasional.
6. Tokoh Politik (Political Figure)
A.
Pengertian
Tokoh
politik adalah rang-orang yang lalu lalang, atau yang bekerja di dunia politik,
dan eksis di kalangan masyarakat, berperang penting dalam mengambil keputusan-keputusan
yang berpengaruh dalam suatu wilayah.
Pengangkatan
tokoh politik merupakan proses transformasi seleksi terhadap anggota masyarakat
dari berbagai sub-kultur dan kualifikasi tertentu yang kemudian memperkenalkan
mereka pada peranan khusus dalam sistem politik.
Pengangkatan tokoh politik akan berakibat terjadinya pergeseran sektor infrastruktur politik, organisasi, asosiasi, kelompok kepentingan serta derajat politisasi dan partisipasi masyarakat.
Menurut Letser G. Seligman, proses pengangkatan tokoh politik akan berkaitan dengan beberapa aspek, yaitu :
Pengangkatan tokoh politik akan berakibat terjadinya pergeseran sektor infrastruktur politik, organisasi, asosiasi, kelompok kepentingan serta derajat politisasi dan partisipasi masyarakat.
Menurut Letser G. Seligman, proses pengangkatan tokoh politik akan berkaitan dengan beberapa aspek, yaitu :
a.
Legitimasi elit politik,
b. Masalah kekuasaan,
c. Representativitas elit politik, dan
d. Hubungan antara pengangkatan tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik.
b. Masalah kekuasaan,
c. Representativitas elit politik, dan
d. Hubungan antara pengangkatan tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik.
B. Peranan
Tokoh
politik khususnya yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mempunyai
peranan bagi masyarakat. Peranan itu yaitu menyaurkan aspirasi atau suara
rakyat. Anggota DPR harus mengetahui untuk apa mereka dipilih, yang tidak lain
agar suara rakyat dapat tersalurkan dalam rangka penyelenggaraan negara.
2. Macam-macam Sistem Politik Macam-macam system
politik antara lain: 1. Komunisme; diidentifikasikan dengan model pemerintahan
satu partai yang memerintah dengan cara-cara dictator. Contoh : RRC, dimana
partai komunis memegang dan mendominasi pemerintahan dan DPR. Dalam hal ekonomi
komunisme diibaratkan sebagai suatu masyarakat yang diorganisasikan berdasarkan
prinsip-prinsip hak milik umum atas semua alat produksi, penghapusan
total/pembatasan hak-hak perseorangan/pribadi, serta persamaan dalam distribusi
barang dan jasa untuk keperluan hidup. 2. Fasisme; Sebagai gerakan politik,
muncul di Italia setelah Perang Dunia I dan menguasai negara itu tahun 1922
hingga 1943.
. Komunisme;
diidentifikasikan
dengan model pemerintahan satu partai yang memerintah dengan cara-cara
dictator. Contoh : RRC, dimana partai komunis memegang dan mendominasi
pemerintahan dan DPR. Dalam hal ekonomi komunisme diibaratkan sebagai suatu
masyarakat yang diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip hak milik umum atas
semua alat produksi, penghapusan total/pembatasan hak-hak perseorangan/pribadi,
serta persamaan dalam distribusi barang dan jasa untuk keperluan hidup.
2. Fasisme; Sebagai gerakan politik, muncul di Italia setelah Perang Dunia I dan menguasai negara itu tahun 1922 hingga 1943. Fasisme dikembangkan oleh Mussolini dan Nazisme Hitler. Gerakan ini merupakan perkembangan radikal dari teori negara yang telah dikembangkan dan mengatakan bahwa pengorbanan yang diberikan individu kepadanya merupakan ikatan substansi antara negara dan seluruh anggotanya. Pengorbanan tersebut dipandang sebagai wujud dari tugas dan kewajiban seseorang dalam negara. Fasisme menolak kembalinya liberalisme dengan segala macam institusi pendukungnya. Sebaliknya, fasisme mendekati nasionalisme. Negara menurut pandangan fasisme terlepas dan ada di atas semua perintah moral. Kebebasan individu dibatasi untuk memberikan perhatian sepenuhnya kepada negara.
3. Politik Liberal; Liberal berasal dari kata liberty yang artinya kebebasan. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan bertempat tinggal, kebebasan pribadi, kebebasan untuk menentang penindasan, dan sebagainya. Jadi, liberal adalah suatu sifat yang suka perubahan cepat, substansial, dan progresif berdasarkan kekuatan legal untuk mencapai tujuan. Dalam banyak hal liberalisme mendasarkan dari pada prinsip, bahwa setiap orang mempunyai hak-hak tertentu yang tidak dapat .dipindahkan dan tidak dapat dilanggar oleh kekuasaan mana pun. Hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu telah dibawanya sejak lahir, sedangkan fungsi negara tidak lebih dari melindungi setiap individu dalam melaksanakan hak-hak tersebut. Negara sama sekali tidak. dibenarkan untuk ikut campur dalam pelaksanaan hak tiap-tiap individu. Contoh negara yang menganut politik liberal ini adalah Amerika Serikat.
0 Response to "Pembahasan Peranan Masing-masing Unsur Infrastruktur Politik"
Post a Comment