Deskripsi tentang infrastruktur dan suprastruktur
Infra struktur politik adalah lembaga politik atau mesin
politik non formal yang berperan secara tidak langsung dalam pengambilan
kebijakan-kebijakan politik yang diambil oleh suprastruktur politik, guna
sebagai penyalur atau penyampai aspirasi dari berbagai kelompok pada suatu
Negara dalam lapisan manapun
- C. Unsur Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik mempunyai 6 unsur diantaranya:
- Partai Politik
- Kelompok Kepentingan
- Kelompok Penekan
- Media Komunikasi Politik
- Organisasi Masyarakat
- Tokoh Politik
Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik
adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur
dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, MYang termasuk dalam Suprastruktur politik adalah semua lembaga-lembaga
negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi
legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). ahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial.
Mengklasifikasi macam” sistim politik dari beberapa ahli
a.Sistem politik Indonesia
diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara
Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan
tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan
penyusunan skala prioritas
ALMOND & POWELL,MEMBAGI 3 KATEGORI SISTEM POLITIK YAKNI:
*sistem sistem primitif yang bekerja dengan sebentar sebentar istirahat.sistem politik ini sangat kecil kemungkinanya untuk mengubah perananya menjadi terspesialisasi atau lebih otonom.sistem ini lebih mencerminkan suatu kebudayaan yang samar samar dan bersifat keagamaan.
*sistem sistem tradisional dengan struktur struktur bersifat pemerintahan politik yang berbeda beda dan satu kebudayaan “subyek”
*sistem sistem modern dimana struktur struktur politik yang berbeda beda berkembang dan mencerminkan aktivitas budaya politik.
b.ALFIAN,mengklasifikasikan sistem politik
terbagi 4 yaitu :*sistem sistem primitif yang bekerja dengan sebentar sebentar istirahat.sistem politik ini sangat kecil kemungkinanya untuk mengubah perananya menjadi terspesialisasi atau lebih otonom.sistem ini lebih mencerminkan suatu kebudayaan yang samar samar dan bersifat keagamaan.
*sistem sistem tradisional dengan struktur struktur bersifat pemerintahan politik yang berbeda beda dan satu kebudayaan “subyek”
*sistem sistem modern dimana struktur struktur politik yang berbeda beda berkembang dan mencerminkan aktivitas budaya politik.
*sistem politik otoriter/totaliter
*sistem politik anarki
*sistem politik demokrasi
*sitem politik demokrasi dalam transisi.
2.
Macam-macam Sistem Politik
Macam-macam system
politik antara lain:
1.
Komunisme;
2.
Fasisme
3.
Politik liberal
KD-2
12. Struktur Politik
di Indonesia• Sistem politik demokrasi berdasarkan Pacasila – Kedaulatan rakyat
– Pelaksanaan kedaulatan melalui sistem perwakilan – Didalam lembaa perwakilan
selalu diusahakan permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
Ada beberapa kelebihan dari sistem politik yang di
anut Indonesia antara lain:
- a. Warga negara bisa terlibat dalam hal-hal tertentu seperti pembuatan keputusan-keputusan politik,baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang mereka pilih.
- b. Warga negara memiliki kebebasan atau kemerdekaan menyangkut hak-hak kebebasan yang telah mencakup dalam hak asasi manusia (seperti hak politik,ekonomi,kesetaraan di depan hokum dan pemerintahan,ekspresi kebudayaan,dan hak pribadi).
- c. Masyarakat yang telah memenuhi syarat tertentu memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan pemerintahan (pemilu).
- p Penduduk memilih secara rahasia tanpa ada unsure paksaan.
- e. Pengambilan keputusan di lakukan dengan cara bermusyawarah untuk mencapai mufakat.
- f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
Kelemahan-kelemahan dari sistem politik yang di anut
Indonesia antara lain:
- a. Terjadi konflik diantara masyarakat,apabila mereka terlibat dalam hal politik yang sama dan memiliki pandangan yang berbeda.
- b. Dengan adanya kebebasan untuk mengemukakan pendapat,maka masyarakat sewenang-wenang mengeluarkan isi hatinya,meskipun bersifat negative yang biasanya di tujukan kepada pemerintah yang kurang di senangi.
- c. Belum mampu menjamin keadilan distributive,karena hakikat politik yang memberikan peluang arena bersaing.
- d. Proses kemajuan ekonomi yang sudah di capai selama ini akan beratakan,karena pemerintah kewalahan dalam melaksanakan kepemimpinannya karena adanya perbedaan suku,bahasa,dll.yang menyebabkan prinsip mereka juga berbeda.
1.
Sistem politik di Negara yang berpaham
Liberal (Amerika Serikat)
Proses politik dan mekanisme politik pada
Negara yang berpaham liberal tergantung dari konstitusi Negara tersebut. Di
Amerika Serikat (AS) system politik dijalankan berdasarkan Konstitusi AS tahun
1787 dengan nama “Declaration Of Independence”. Dalam ketentuan konstitusi ini,
corak politik yang dianut adalah Demokrasi Liberal. Ketentuan sistem politik
Amerika Serikat antara lain adalah sebagai berikut. a. Amerika Serikat menganut
pemisahan kekuasaan antara legislatif (congress) yang memiliki fungsi
perundangan eksekutif (Presiden dan menterinya) yang memiliki fungsi pemerintahan,
dan yudikatif (MA) yang mempunyai fungsi peradilan. Masing-masing lembaga
merupakan lembaga tertinggi di bidangnya. Apabila terjadi konflik antara
lembaga legislatif dan lembaga eksekutif, yang menengahi adalah lembaga
yudikatif. b. Ketiga lembaga itu saling menguji atau membatasi dan mengontrol
(check and balance) sehingga tidak ada yang lebih dominan satu dengan yang
lainnya. Contohnya legislatif mengawasi tindakan pemerintah dan membuat public
policy, dua kamar di congress mempunyai kedudukan yang sama sehingga tidak ada
putusan yang hanya disetujui oleh salah satu kamar. Dalam mengangkat menteri,
presiden harus mendapat persetujuan 2/3 anggota senat, undang-undang yang
dibuat congress harus mendapat persetujuan presiden, presiden dalam mengangkat jaksa
agung harus mendapat persetujuan 2/3 anggota senat, presiden dapat dipecat oleh
congress. c. Legislatif dilaksanakan oleh congress (seperti parlemen di
Inggris) congress terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu senat (utusan
negara-negara dan DPR (House of Representative). Anggota DPR dipilih setiap
empat tahun dan mewakili seluruh rakyat Amerika Serikat, bukan mewakili rakyat
satu negara bagian. Sedangkan senat terdiri dari 100 orang yang mewakili rakyat
satu negara bagian, masing-masing dua orang. Besar kecilnya negara bagian tidak
dibedakan. Setiap anggota congress disebut congressman. Congressman yang duduk
di House of Representative disebut Representative, sementara yang duduk di
senat disebut senator, masa jabatan senator adalah 6 tahun. d. Eksekutif sesuai
dengan sistem presidensial yang diterapkan, sehingga Presiden adalah kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak bertanggung jawab kepada
congress, dan menteri-menteri dalam kabinet juga tidak bertanggung jawab kepada
congress karena diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden. e. Kekuasaan
yudikatif dijalankan. MA (Supreme of Court) terhadap semua perkara, kecuali
soal impeachment (pemberhentian dari jabatan publik, biasanya ditujukan kepada
kepala Negara, karena telah melakukan perbuatan tidak terpuji, melalui
mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan . Asas yang diterapkan adalah
persamaan. Selama berkelakuan baik, masa jabatan anggota Supreme of Court
adalah seumur hidup.
2.
Sistem politik di Negara
yang berpaham Komunis (RRC/Cina)
RRC merupakan negara kesatuan dengan
bentuk pemerintahan Republik. Demokrasi rakyat adalah bentuk khusus demokrasi
yang memenuhi fungsi kediktatoran. Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di
negara-negara Eropa Timur (sebelum Uni Soviet runtuh tahun 1991) dan Tiongkok
(RRC). Demokrasi rakyat di Republik Rakyat Cina khususnya, merupakan hasil
perkembangan politik yang amat kaku dan penuh ketegangan antara golongan
komunis dan golongan antikomunis. Sistem politik RRC didasarkan dengan ketentuan
sebagai berikut: a. Pembuat keputusan tertinggi dalam sistem politik Cina
adalah Partai Komunis Cina (PKC) yang menentukan semua kebijakan. Pembuat
keputusan berasal dari komite-komite partai yang mengambil keputusan dalam
sidang tertutup. Tidak ada proses legislatif secara terbuka.
Keputusan-keputusan banyak berupa pernyataan umum tentang kebijakan atau
doktrin. b. Republik Rakyat Cina pada tahun 1949 setelah menumbangkan Dinasti
Ching. Tetapi baru tahun pada 1954, secara mapan Konstitusi Cina ditetapkan dalam
Kongres Rakyat Nasional yang menyebutkan, antara lain bahwa demokrasi rakyat
dipimpin oleh kelas pekerja, dalam hal ini, dikelola oleh Partai Komunis Cina
sebagai inti kepemimpinan pemerintah. Menurut peristilahan komunis, demokrasi
rakyat adalah bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi kediktatoran. Bentuk
khusus ini tumbuh dan berkembang di negara-negara Eropa Timur (sebelum Uni
Soviet runtuh tahun 1991), dan Tiongkok (RRC). Republik Rakyat Cina khususnya,
sebagai hasil perkembangari politik yang amat kaku dan penuh ketegangan antara
golongan komunis dan antikomunis. Di negara tersebut hanya diakui satu partai
dalam masyarakat (golongan-golongan lain disingkirkan dengan paksa).
3. Sistim politik di Indonesia Sistem
politik indonesia didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan
yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di
Indonesia adalah : a. Ide kedaulatan rakyat b. Negara berdasarkan atas hukum c.
Bentuk Republik d. Pemerintahan berdasarkan konstitusi e. Pemerintahan yang
bertanggung jawab f. Sistem Perwakilan g. Sistem peemrintahan presidensiil
Sistem politik yang ingin di wujudkan sejak kemerdekaan adalah sistem politik
demokrasi. Demokrasi yang hendak dikembangkan adalah demokrasi berdasarkan
Pancasila; sehingga system politik di Indonesia disebut sebagai sistem politik
demokrasi Pancasila.
Prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh dan diintegrasikan dengan keseluruhan sila-sila dalam Pancasila. Ciri khas demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat. Corak khas demokrasi Pancasila dapat dikenali dari sisi formal dan material. Dari sisi formal, demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat. Dari sisi material, demokrasi Pancasila menampakkan sifat kegotongroyongan.
Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh dan diintegrasikan dengan keseluruhan sila-sila dalam Pancasila. Ciri khas demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat. Corak khas demokrasi Pancasila dapat dikenali dari sisi formal dan material. Dari sisi formal, demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat. Dari sisi material, demokrasi Pancasila menampakkan sifat kegotongroyongan.
Prinsip pokok
demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :
1) Perlindungan terhadap hak asasi manusia.
2) Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.
3) Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya.
4) adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
5) Pelaksanaan Pemilihan Umum.
6) Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
7) Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
8) Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
9) Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
10) Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
1) Perlindungan terhadap hak asasi manusia.
2) Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.
3) Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya.
4) adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
5) Pelaksanaan Pemilihan Umum.
6) Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
7) Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
8) Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
9) Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
10) Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
Kd
3-
A. Ciri masyarakat politik Pada umumnya masyarakat politik adalah
masyarakat yang mengembangkan Partipasi politik terhadap sistem politik
negaranya dan sangat di pengaruhi oleh; 1. Pendidikan politik warga negaranya
2. Kesadaran Politik warga negaranya 3. Budaya Politik yang berkembang di
masyarakat 4. Dan cara sosialisasi politik masyarakatnya B. Menunjukkan
perilaku politik yang sesuai aturan Sebelum membahas perilaku politik yang
sesuai aturan, maka terlebih dahulu kita pelajari mengenai bentuk-bentuk
partisipasi politik yang terjadi di berbagai negara yang dapat dibedakan dalam
kegiatan politik yang berbentuk konvensional dan non konvensional, termasuk
yang mungkin legal (seperti petisi) maupun illegal (cara kekerasan atau
revolusi). Bentuk-bentuk dan frekuensi partisipasi politik dapat dipakai
sebagai ukuran untuk menilai stabilitas sistem politik, integritas kehidupan
politik, kepuasan atau ketidakpuasan warga negara. Berikut ini adalah
bentuk-bentuk partisipasi menurut Almond. Konvensional Non Konvensional ü
Pemberian suara (Voting) ü Diskusi Politik ü Kegiatan Kampanye ü Membentuk dan
bergabung dalam kelompok kepentingan ü Komunikasi individual dengan pejabat
politik / administratif ü Pengajuan Petisi ü Berdemonstrasi ü Konfrontasi ü
Mogok ü Tindak kekerasan politik terhadap harta benda perusakan, pemboman,
pembakaran ü Tindak kekerasan politik terhadap manusia: penculikan, pembunuhan,
perang gerilya/revolusi. Kegiatan politik yang berbentuk konvensional dan non konvensional
di atas ada beberapa hal yang menunjukkan perilaku politik yang sesuai aturan
dan yang tidak sesuai aturan; Yang sesuai aturan seperti ( Pemberian
suara/Voting, Diskusi Politik, Kegiatan Kampanye, Pengajuan Petisi,
Berdemonstrasi), dan kegiatan politik yang tidak sesuai aturan seperti ( Tindak
kekerasan politik terhadap harta benda perusakan, pemboman, pembakaran, Tindak
kekerasan politik terhadap manusia: penculikan, pembunuhan) C. Contoh peran
serta dalam sistem politik Cara-cara yang umum yang dilakukan untuk
menyampaikan aspirasi atau peran serta dalam melakukan partisipasi politik
adalah: 1. Memberikan suara dalam pemilu 2. Terlibat dalam kampanye 3. Diskusi
Politik 4. Komunikasi individual dengan pejabat politik / administratif 5.
Demonstrasi. Dll
Read more at: http://jenemeks.blogspot.com/2012/10/peran-serta-dalam-sistem-politik-di.html
Copyright http://www.kewarganegaraan-rosi.blogspot.com/ Under Common Share Alike Atribution
Read more at: http://jenemeks.blogspot.com/2012/10/peran-serta-dalam-sistem-politik-di.html
Copyright http://www.kewarganegaraan-rosi.blogspot.com/ Under Common Share Alike Atribution
ReplyDeleteHallo kita ada juga nih artikel tentang 'Infrastruktur', Silahkan kunjungi dan dibaca. Ini linknya;
http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/3271/1/Kommit2004_kecerdasan_008.pdf
Thank you.
Semoga bermanfaat.
Loveely blog you have here
ReplyDelete