Mengenal Suprastruktur Politik dan unsur-unsurnya
Suprastruktur
Politik
Suprastruktur Politik
sering disebut sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi atau lembaga –
lembaga pembuat keputusan politik yang sah, lembaga – lembaga tersebut bertugas
mengkonversi inputs yang terdiri dari tuntutan,dukungan yang menghasilkan suatu
output berupa kebijakan publik.
Montesquieu, membagi
lembaga – lembaga kekuasaan tersebut dalam tiga kelompok :
1. Eksekutif
Kekuasaan aksekutif
berada di tangan presiden, kalau di Indonesia adalah kepala Negara dan
sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden adalah pemegang kekuasaan
pemerintahan Negara. Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik
Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia.
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan
menteri–menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan
tugas–tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat
selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama
untuk satu kali masa jabatan.
Manurut Perubahan
Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan akil Presiden dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden ( dan Wakil Presiden) dipilih oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya perubahan UUD 1945, presiden
tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan Presiden dan MPR adalah
setara.
Calon presiden dan
wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai polotik
peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di indonrsia diselenggarakan
pada tahun 2004.1
Sistem perwakilan di Indonesia
saat ini menganut sistem bicameral. Itu di tandai dengan adanya dua lembaga
perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah
(DPD). Dengan merujuk asas trias politika, di Indonesia kekuasaan terbagi
menjadi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Dalam hal ini, DPR dan DPD
merepresentasikan kekuasaan legeslatif.
Kekuasaan legeslatif
terletak pada, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Yang anggota-anggotanya
terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR terdiri dari
anggota DPR dan angota DPD yang dipilih secara langsung. Pasal 3 UUD 1945
menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut:
a)
Mengubah dan menetapkan UUD
b)
Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c)
Hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatanya menurut UUD pPemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. (
pasal 1 ayat 2 )
2)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
v
Fungsi DPR adalah sebagai berikut:
a)
Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang
b)
Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden
c)
Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah.2
3)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
v
DPD memiliki fungsi:
a)
Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang
berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b)
Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap
provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 128
orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada
saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
3.
Yudikatif
Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan
yang merdeka untuk menyelenggrakan peradilan guna menegakkan hokum dan
keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:
1)
Mahkamah Agung (MA)
Tugas MA adalah
mengawasi jalannya undang-undang dan member sanksi terhadap segala pelanggaran
terhadap undang-undang.
2)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Adalah lembaga tertingi
negara dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
a)
Kewenangan MK adalah sebagai berikut:3
(1)
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
(2) Menguji
undang-undang terhadap UUD
(3)
Memutuskan sengketa lembaga Negara
(4)
Memutuskan pembubaran partai politik
(5)
Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
(6) Wajib
member putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3)
Komisi Yudisial (KY)
Lembaga ini berfungsi
mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Lembaga ini
berwenang mengusulkan pengangkatan hakim.
Dean kalau di Indonesia
ditambah dengan satu lembaga lagi yakni : Insfektif
4)
Insfektif
Kekuasaan ini terletak
pada lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah salah satu
badan bebas dan mandiri yang diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab tentang keuangan Negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.
var jumlah = 4
0 Response to "Mengenal Suprastruktur Politik dan unsur-unsurnya"
Post a Comment