Mengenal Suprastruktur Politik dan unsur-unsurnya



Suprastruktur Politik
Suprastruktur Politik sering disebut sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi atau lembaga – lembaga pembuat keputusan politik yang sah, lembaga – lembaga tersebut bertugas mengkonversi inputs yang terdiri dari tuntutan,dukungan yang menghasilkan suatu output berupa kebijakan publik.
Montesquieu, membagi lembaga – lembaga kekuasaan tersebut dalam tiga kelompok :
1.     Eksekutif
Kekuasaan aksekutif berada di tangan presiden, kalau di Indonesia adalah kepala Negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan Negara. Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri–menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas–tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Manurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan akil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden ( dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya perubahan UUD 1945, presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan Presiden dan MPR adalah setara.
Calon presiden dan wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai polotik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di indonrsia diselenggarakan pada tahun 2004.1
2.      Legislatif
Sistem perwakilan di Indonesia saat ini menganut sistem bicameral. Itu di tandai dengan adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan merujuk asas trias politika, di Indonesia kekuasaan terbagi menjadi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Dalam hal ini, DPR dan DPD merepresentasikan kekuasaan legeslatif.
Kekuasaan legeslatif terletak pada, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Yang anggota-anggotanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
1)      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR terdiri dari anggota DPR dan angota DPD yang dipilih secara langsung. Pasal 3 UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut:
a)      Mengubah dan menetapkan UUD
b)      Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c)      Hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatanya menurut UUD pPemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. ( pasal 1 ayat 2 )
2)      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
v     Fungsi DPR adalah sebagai berikut:
a)      Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang
b)      Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden
c)      Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah.2
3)      Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
v     DPD memiliki fungsi:
a)      Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b)      Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 128 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
3.      Yudikatif
Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggrakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:
1)      Mahkamah Agung (MA)
Tugas MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan member sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang.
2)      Mahkamah Konstitusi (MK)
Adalah lembaga tertingi negara dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
a)      Kewenangan MK adalah sebagai berikut:3
(1)   Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
(2)   Menguji undang-undang terhadap UUD
(3)   Memutuskan sengketa lembaga Negara
(4)   Memutuskan pembubaran partai politik
(5)   Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
(6)   Wajib member putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3)      Komisi Yudisial (KY)
Lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim.
Dean kalau di Indonesia ditambah dengan satu lembaga lagi yakni : Insfektif
4)      Insfektif
Kekuasaan ini terletak pada lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a)      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah salah satu badan bebas dan mandiri yang diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.
Baca Juga
var jumlah = 4

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mengenal Suprastruktur Politik dan unsur-unsurnya"

Post a Comment