Sifat-sifat UUD 1945 terbaru


A.      sifat  UUD NEGARA INDONESIA TAHUN 1945 termasuk konstitusi yang Rigid (kaku) karena UUD 1945 hanya dapat diubah dengan cara tertentu secara khusus dan istimewa tidak seperti mengubah peraturan perundangan biasa. Hal ini dijelaskan dalam BAB XVI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR pasal 37 ayat 1” Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota MPR harus hadir” dan pasal 2 “Putusan Diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir”.
    
·         Sifatnya masih sementara : karena belum dibuat oleh badan yang sesuai dengan fungsinya sebagai wakil rakyat, disamping karena dalam pembuatannya dari perencanaan sampai dengan penetapannya dilakukan dengan tergesa-gesa.

·         terdiri dari pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan, batang tubuh terdiri dari 16 bab yang dibagi menjadi 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.

·         belum dapat dilakasanakan sebagai mana mestinya, karena dianggap sebagai masa peralihan.

B.      sifat UUD REPUBLIK INDONESIA SERIKAT TAHUN 1949  merupakan konstitusi rigid karena mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya. Tertuang dalam BAB VI Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan dan ketentuan-ketentuan penutup bagian satu perubahan, pasal 190 ayat (1), (2), pasal 191 Ayat (1), (2), (3), bagian dua ketentuan-ketentuan peralihan pasal 192 Ayat (1), (2), pasal 193 Ayat (1),(2).

·         bersifat sementara karena menurut ketentuan pasal 186, kontituante bersama sama dengan pemerintah akan selekasnya menetapkan konstitusi RIS yang akan menggantikan konstitusi sementara ini.

·         berisi mukadimah yang berisi 4 alinea, batang tubuh yang terdiri dari 6 bab dan 197 pasal, serta sebuah lampiran.


C.      sifat UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA TAHUN 1950  konstitusi rigid karena dalam perubahannya mempersyaratkan prosedur khusus sehingga tidak semudah seperti merubah peraturan perundang-undangan biasa. Diatur dalam pasal 140 UUDS 1950 ayat 1-4.

·         terdiri dari mukadimah dan batang tubuh, yang meliputi 6 bab dan 146 pasal.

D.      sifat UUD 1945 Menurut sifatnya UUD ’45 merupakan konstitusi rigid karena dalam perbahannya memperhatikan syarat-syarat tertentu seperti tertera dalam pasal 37 ayat 1-5 UUD ’45, bahwa pengajuan perubahan minimal dilakuakan oleh 1/3 dari anggota MPR, dan dalam sidangnya dihadiri oleh 2/3 dari anggota MPR, dan putusan disetujui oleh lima puluh persen ditambah satu dari seluruh jumlah anggota MPR, dan syarat lain adalah dalam ayat 5 bahwa “Khusus mengenai bentuk negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.

Oh, ya bagii sobat yang mendownload e-book UUD 1945 dapat mendownload disini
Baca Juga
var jumlah = 4

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sifat-sifat UUD 1945 terbaru"

Post a Comment