Penggolongan Pelanggaran Hak Asasi Manusia


Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap
perbuatan yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi
manusia (UURI Nomor 39 Tahun 1999). Kapan dinyatakan
adanya pelanggaran HAM ? Hampir dapat dipastikan dalam
kehidupan seharai – hari dapat ditemukan pelanggaran
hak asasi manusia baik di Indonesia maupun di belahan
dunia lain. Pelanggaran itu baik dilakukan oleh negara/
pemerintah maupun oleh masyarakat. Richard Falk,
salah seorang pemerhati HAM mengembangkan suatu
standar guna mengukur derajat keseriusan pelanggaran
hak – hak asasi manusia. Hasilnya adalah disusunnya
kategori–kategori pelanggaran hak – hak asasi manusia
yang dianggap kejam, yaitu :

a. Pembunuhan besar – besaran (genocide).
b. Rasialisme resmi.
c. Terorisme resmi berskala besar.
d. Pemerintahan totaliter.
e. Penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan–
kebutuhan dasar manusia.
f. Perusakan kualitas lingkungan.
g. Kejahatan – kejahatan perang.

Akhir – akhir ini di dunia
Internasional maupun di Indonesia,
dihadapkan banyak pelanggaran hak
asasi manusia dalam wujud teror.
Leiden & Schmit, mengartikan teror
sebagai tindakan berasal dari suatu
kekecewaan atau keputusasaan,
biasanya disertai dengan ancaman–
ancaman tak berkemanusiaan
dan tak mengenal belas kasihan
terhadap kehidupan dan barang – barang dilakukan
dengan cara-cara melanggar hukum. Teror dapat dalam
bentuk pembunuhan, penculikan, sabotase, subversiv,
penyebaran desas – desus, pelanggaran peraturan hukum,
Main hakim sendiri, pembajakan dan penyanderaan. Teror
dapat dilakukan oleh pemerintah mapun oleh masyarakat
(oposan).
Teror sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia
yang kejam (berat), karena menimbulkan ketakutan
sehingga rasa aman sebagai hak setiap orang tidak
lagi dapat dirasakan. Dalam kondisi ketakutan maka
seseorang/masyarakat sulit untuk melakukan hak
atau kebebasan yang lain, sehingga akan menimbulkan
kesulitan dalam upaya mengembangkan kehidupan yang
lebih maju dan bermartabat.

Penggolongan pelanggaran HAM di atas merupakan
contoh pelanggaran HAM yang berat dikemukakan
Ricahard Falk. Dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999 yang
dikategorikan pelanggaran HAM yang berat adalah :

a. pembunuhan masal (genocide);
b. pembunuhan sewenang – wenang atau diluar putusan
pengadilan;
c. penyiksaan;
d. penghilangan orang secara paksa;
e. perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara
sistematis.

Disamping pelanggaran HAM yang berat juga dikenal
pelanggaran HAM biasa. Pelanggaran HAM biasa antara
lain: pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik,
menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya,
penyiksaan, menghilangkan nyawa orang lain.
Baca Juga
var jumlah = 4

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penggolongan Pelanggaran Hak Asasi Manusia"

Post a Comment