Pembagian Hukum di Indonesia


Pembagian Hukum

Hukum menurut bentuknya dibedakan antara
hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis,
yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis,
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum
kebiasaan).

Hukum Publik terdiri Dari :

1). Hukum Tata Negara, yaitu hukum
yang mengatur bentuk dan susunan
pemerintahan suatu negara serta
hubungan kekuasaan antara alat-alat
perlengkapannya satu sama lain, dan
hubungan antara Negara (Pemerintah
Pusat) dengan bagian-bagian negara
(daerah-daerah swantantra).

2). Hukum Administrasi Negara (Hukum
Tata Usaha Negara atau Hukum Tata
Pemerintahan), yaitu hukum yang
mengatur cara-cara menjalankan tugas
(hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat
perlengkapan negara.

3). Hukum Pidana ( Pidana = hukuman),
yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan
apa yang dilarang dan
memberikan pidana kepada siapa yang
melanggarnya serta mengatur bagaimana
cara-cara mengajukan perkara-perkara
ke muka pengadilan.

4). Hukum Internasional, yang terdiri dari
Hukum Perdata Internasional dan Hukum
Publik Internasional. Hukum Perdata
Internasional, yaitu hukum yang mengatur
hubungan-hukum antara warga negarawarga
negara sesuatu bangsa dengan
warga negara-warga negara dari negara
Lain dalam hubungan internasional.
Hukum Publik Internasional (Hukum
Antara Negara), yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara negara yang
satu dengan negara-negara yang lain
dalam hubungan internasional.
Baca Juga
var jumlah = 4

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pembagian Hukum di Indonesia"

Post a Comment