Makna Proklamasi Kemerdekaan


Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan oleh
Soekarno – Hatta memiliki makna bahwa bangsa Indonesia
telah menyatakan kepada dunia luar (bangsa-bangsa yang
ada di dunia) maupun kepada bangsa Indonesia sendiri
bahwa sejak saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka.
Pernyataan kepada dunia luar juga untuk menunjukkan
bahwa bangsa Indonesia sejak saat itu sudah merdeka
dan berdaulat, sehingga wajib dihormati oleh negaranegara
lain secara layak sebagai bangsa dan negara yang
mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat serta hak
dan kewajiban yang sama dengan bangsa-bangsa lain yang
sudah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dalam
hubungan internasional.

Sedangkan pernyataan kepada
bangsa Indonesia sendiri juga untuk memberikan dorongan
dan rangsangan bagi bangsa Indonesia, bahwa sejak saat
itu bangsa Indonesia mempunyai kedudukan yang sama
dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang sudah
merdeka dalam pergaulan dunia, sehingga mempunyai
hak dan kewajiban untuk mengisi dan mempertahankan
kemerdekaan yang telah diperoleh dan memperjuangkan
tercapainya cita-cita nasional bangsa Indonesia.
Pernyataan merdeka dari bangsa Indonesia juga
mempunyai arti sejak saat itu bangsa Indonesia telah
mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri beserta
tanah airnya dalam segala aspek kehidupan. Dengan
demikian berarti bahwa bangsa Indonesia akan menyusun
negara sendiri dengan tata aturan sendiri, sehingga pada
saat itu telah berdiri Negara baru, yaitu Negara Indonesia.
Dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan
telah menandai berdirinya sebuah negara
baru, dan dengan berdirinya negara baru ini maka sebagai
konsekuensinya negara baru ini harus memiliki tata hukum
sendiri untuk mengatur segala kehidupan bernegara
di dalam negara baru tersebut. Sebuah negara baru merupakan
suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan
dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan
sesuatu masyarakat (Logemann). Mengatur dan menyelenggarakan
sesuatu masyarakat inilah diperlukan suatu
tata aturan kehidupan, yang dengan kata lain disebut pula
tata hukum.
Proklamasi Kemerdekaan yang telah dikumandangkan
oleh Soekarno – Hatta menjadi tonggak bagi berdirinya
negara Indonesia, dan uraian isi Proklamasi Kemerdekaan
tersebut menjadi dasar bagi berjalannya kehidupan
bernegara bangsa Indonesia. Oleh karena itulah Proklamasi
Kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma dasar
atau aturan dasar dari tata hukum Indonesia, sehingga
Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya
segala macam norma atau aturan atau ketentuan
hukum yang lain-lainnya. Dengan kata lain, Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia merupakan norma pertama dari
pada Tatahukum baru, yaitu tata hukum Indonesia.
Baca Juga
var jumlah = 4

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makna Proklamasi Kemerdekaan"

Post a Comment